Scroll untuk baca artikel
Opini

Menilik Polemik UU IKN Hingga Munculnya Petisi di Masyarakat

344
×

Menilik Polemik UU IKN Hingga Munculnya Petisi di Masyarakat

Sebarkan artikel ini
IMG 20220219 101648

Penulis: Elda Susnita

Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Bangka Belitung

INTRIK.ID, BABEL – DPR RI telah mengesahkan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai payung hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Berbagai polemik muncul mulai dari pembahasan super cepat RUU IKN hingga sengketa lahan. Proses pembahasan RUU IKN menjadi rekor tercepat dalam sejarah pembuatan undang-undang. UU ini resmi disahkan dalam rapat paripurna, Selasa (18/1) lalu. Tidak dipungkiri, pengesahan RUU IKN menjadi UU IKN penuh polemik dengan ditolaknya hak interupsi pada saat sidang pembahasan.

Selain itu, tidak adanya dengar pendapat dengan penduduk di sekitar wilayah yang akan dibangun menjadi ibu kota baru juga dinilai bisa menimbulkan polemik. Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan proses pengesahan RUU IKN hanya membutuhkan waktu efektif tak kurang dua pekan sejak tim panitia khusus (Pansus) IKN DPR dibentuk 7 Desember 2021. Setelah pembentukan Tim Pansus, Lucius menyebut DPR menggunakan waktu efektif selama sepekan. Sepekan setelahnya, mulai 16 Desember memasuki masa reses selama sebulan hingga awal Januari 2022. Lalu, DPR kembali menjalani masa sidang di awal 2022 mulai 11 Januari, sebelum RUU IKN disahkan pada Selasa (18/1). “Jadi seminggu sebelum reses, seminggu setelah reses itu kalau dikurangi Sabtu-Minggu, tidak sampai dua minggu RUU ini diketok palu dan disahkan menjadi UU,” kata Lucius dalam diskusi daring, Selasa (18/1).

Namun, dalam dunia demokrasi seperti ini, polemik-polemik yang semacam itu adalah sesuatu yang biasa. Namun, jangan sampai ada kekerasan. Tidak disangkal Wachid Ridwan, pemindahan ibu kota bukan hal yang mudah karena banyak variabel terlibat yang harus dipikirkan oleh pemerintah. Namun, karena UU IKN telah disahkan menjadi konsesus oleh pemerintah, Wachid Ridwan pun meminta dukungan atas rencana tersebut. Pengamat Politik Ujang Komaruddin mengungkapkan alasan munculnya polemik pembangunan Ibu Kota Baru (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Ujang menjelaskan terjadinya penolakan oleh beberapa kalangan masyarakat karena pemerintah tidak memberi fasilitas bertemu untuk mengomunikasikan rencana pemindahan ibu kota negara baru. “Selama ini kenapa ada penolakan? kenapa rame di luar? itu karena tidak ketemu (antara pemerintah dengan aspirasi masyarakat), sehingga dianggap UU itu tidak aspiratif.”

Baca Juga:  Pendalaman Alur Muara Air Kantung dan Konspirasi Pilkada Bangka

Coba dari awal (aspirasi masyarakat) didengar dari awal. Selalu didiskusikan dan dipertimbangkan (bersama) dengan para tokoh bangsa yang lain, ini nanti akan berjalan dengan baik. Sebaliknya, masyarakat akan mendukung pembangunan ibu kota negara baru ini jika memang sudah terkomunikasikan dengan baik kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Untuk itu, hal ini perlu menjadi koreksi pemerintah untuk lebih dekat dan mendengarkan aspirasi rakyat.

Secara keseluruhan, megaproyek Ibu Kota Negara Baru disebut membutuhkan anggaran sebesar Rpp466 triliun hingga Rp. 486 triliun. Sebanyak 19 persen atau Rp. 80 triliun pendanaan berasal dari APBN. Sementara sisanya berasal dari berbagai bentuk kerja sama dengan pihak swasta dan BUMN. Hal itu tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022. Beleid terbit dan berlaku sejak 9 September 2021. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda sangsi target pemerintah memindahkan status ibu kota ke Kalimantan Timur tercapai pada 2024. Sebab, pemerintah harus mencari pihak swasta yang mau berinvestasi di IKN.

Penolakan ini adalah bagian dari keinginan masyarakat untuk ikut dilibatkan dalam pembangunan ibu kota negara ini. Masyarakat tentu ingin mengawal pembangunan ibu kota negara baru ini agar tidak tercoreng dengan adanya tindak-tindak korupsi. Termasuk juga mengawal agar kerusakan lingkungan tidak terjadi. Sebelumnya, dikabarkan sebanyak 13 ribu orang telah menanda tangani petisi penolakan pembangunan Ibu Kota Baru (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

 

Penolakan ini terjadi karena mempertimbangkan keadaan dan situasi pandemi di Indonesia saat ini. Apalagi saat ini Indonesia sedang menghadapi varian barus kasus Covid-19, Omicron. Tentu rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) “Nusantara” dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur menuai berbagai polemik masyarakat. Mereka menilai memindahkan ibu kota di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, bukanlah hal yang tepat.

Baca Juga:  Antisipasi Perempuan dalam Budaya Patriarki

Apalagi kondisi rakyat dalam keadaan sulit secara ekonomi, sehingga tak ada urgensi bagi pemerintah memindahkan Ibu Kota negara.(*)

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas