Melampaui Emansipasi: Menakar Warisan Kartini dalam Fenomena Perempuan Pencari Nafkah Utama

    Pebri Yanasari, M.A

    Oleh:

    Perbri Yanasari, M.A.

    (Plt. Prodi BKI Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam IAIN SAS Babel)

     

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Setiap tanggal 21 April, bangsa Indonesia merayakan Hari Kartini sebagai simbol perjuangan pendidikan dan hak-hak perempuan. Namun, esensi sejati dari surat-surat Kartini adalah kemandirian yaitu sebuah visi di mana perempuan mampu berdaulat atas hidupnya sendiri. Hari ini, visi tersebut mewujud nyata dalam fenomena female breadwinners atau perempuan sebagai pencari nafkah utama keluarga. Kemandirian ekonomi perempuan kini bukan lagi sekadar narasi pelengkap. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, proporsi female breadwinners di Indonesia telah mencapai 14,37%. Artinya, sekitar satu dari tujuh pekerja perempuan merupakan tulang punggung ekonomi bagi keluarganya. Menariknya, menjadi pencari nafkah utama tidak selalu identik dengan status orang tua tunggal; lebih dari separuh (51,36%) dari mereka berstatus menikah. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran struktural dalam pembagian peran ekonomi domestik di Indonesia. Meskipun peran ekonomi mereka vital, Komnas Perempuan mencatat bahwa posisi ini membawa kerentanan baru. Dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2025, Komnas Perempuan melaporkan bahwa kekerasan ekonomi mencakup 11,07% dari total kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan. Perempuan pencari nafkah seringkali terjebak dalam “beban ganda” (double burden), di mana mereka harus menanggung jam kerja yang panjang—dengan sekitar 21,07% bekerja lebih dari 49 jam per minggu—namun tetap dibebani tanggung jawab domestik yang penuh.

    Ketimpangan ini sering kali berujung pada pengabaian hak dan eksploitasi di ranah personal maupun publik. Komnas Perempuan menekankan pentingnya perlindungan substantif bagi perempuan kepala keluarga untuk meminimalisir risiko kekerasan berbasis gender yang muncul akibat perubahan peran ini. Jika Kartini hidup hari ini, barangkali beliau akan tersenyum bangga, sekaligus terenyuh melihat realitas perempuan Indonesia. Beliau tidak lagi hanya melihat perempuan yang dipingit, tetapi perempuan yang tangguh melintasi aspal jalanan, memimpin rapat di korporasi, hingga mengelola usaha mikro demi asap dapur yang terus mengepul. Di momen Hari Kartini ini, mari kita bicarakan tentang sosok yang seringkali luput dari sorotan: Perempuan Pencari Nafkah Utama. Dulu, narasi yang kita dengar adalah “perempuan membantu suami”. Tapi sekarang, narasinya telah berubah. Banyak perempuan yang, karena pilihan atau keadaan, menjadi tumpuan utama ekonomi keluarga. Ini bukan lagi tentang sekadar menyalurkan hobi atau mencari uang jajan tambahan, melainkan tentang menanggung biaya pendidikan anak, cicilan rumah, hingga perawatan orang tua. Lantas, apa hubungannya dengan Kartini? Hubungannya sangat erat. Perjuangan Kartini adalah perjuangan melawan ketergantungan. Beliau ingin perempuan punya pilihan dan tidak pasrah pada nasib. Perempuan pencari nafkah adalah manifestasi hidup dari cita-cita Kartini. Mereka adalah sosok yang merdeka secara finansial. Kemandirian ini memberikan mereka posisi tawar yang lebih baik, kepercayaan diri yang lebih tinggi, dan kemampuan untuk membuat keputusan penting bagi hidup mereka.

    Namun, menjadi tulang punggung keluarga bukanlah perjalanan yang mudah bagi seorang perempuan. Masih ada pandangan miring, rasa bersalah karena meninggalkan anak di rumah, hingga kelelahan fisik dan mental karena beban ganda. Menghubungkan Kartini dengan fenomena ini adalah sebuah keharusan sejarah. Perjuangan Kartini membuka jalan bagi perempuan untuk memiliki akses terhadap pasar kerja dan kedaulatan finansial. Namun, kemandirian ini tidak boleh dibayar dengan keletihan luar biasa dan kerentanan terhadap kekerasan.

    Melalui peringatan Hari Kartini ini, mari kita ubah fokus. Perayaan ini seharusnya menjadi momentum untuk mendorong kebijakan yang adil: Dukungan di Tempat Kerja, Fasilitas yang mendukung ibu bekerja dan perlindungan dari kekerasan di lingkungan kerja; Redistribusi Peran Domestik: Membangun kesadaran bahwa nafkah dan urusan rumah tangga adalah tanggung jawab bersama yang setara; Perlindungan Hukum: Memastikan setiap perempuan, terutama yang menjadi tulang punggung keluarga, mendapatkan perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan ekonomi.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Sebagaimana kutipan ikonik Kartini, “Kita dapat menjadi manusia yang baik, manusia sepenuhnya, tanpa berhenti menjadi perempuan sejati.” Perempuan pencari nafkah utama adalah perwujudan dari “manusia sepenuhnya” tersebut—mereka yang dengan bangga mengemban tugas mulia bagi keluarga melalui kedaulatan ekonomi mereka.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Modus Operandi Penggelapan Pajak Daerah

    Modus Operandi Penggelapan Pajak Daerah

    Urgensi BKI: Lebih dari Sekadar Algoritma

    Urgensi BKI: Lebih dari Sekadar Algoritma

    Digitalisasi dan Jiwa: Pentingnya Pendampingan Perilaku dalam Transformasi

    Digitalisasi dan Jiwa: Pentingnya Pendampingan Perilaku dalam Transformasi

    Arsitektur Niat: Revitalisasi Bimbingan Pranikah untuk Menekan Angka Perceraian

    Arsitektur Niat: Revitalisasi Bimbingan Pranikah untuk Menekan Angka Perceraian

    Pasar Tradisional Beradaptasi di Era Belanja Online

    Pasar Tradisional Beradaptasi di Era Belanja Online

    Kesenjangan Struktur MSDM Global di Perusahaan Multinasional

    Kesenjangan Struktur MSDM Global di Perusahaan Multinasional