
Tidak hanya itu, mantan Gubernur Papua tersebutpun dicabut hak politiknya, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp19,6 miliar.
Lukas dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar.
Vonis terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor, 19 Oktober 2023 lalu.