Peristiwa

    Manda Simpan Tiga Paket Sabu Dalam Tempat Minyak Rambut

    ×

    Manda Simpan Tiga Paket Sabu Dalam Tempat Minyak Rambut

    Sebarkan artikel ini
    Foto: ist

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Ermanda alias Manda tak berkutik setelah tim Satres Narkoba Bangka Tengah menemukan tiga paket sabu di tempat persembunyaiannya di sebuah pondok kebun Desa Namang, Minggu (31/7/2022).

    Dari tangan pria 30 tahun asal Desa Namang itu tim mendapatkan sabu seberat 1,52 gram yang disimpan dalam tempat atau wadah bekas minyak rambut.

    Dalam wadah itu, terdapat tiga paket sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening, 1 bal plastik strip bening kosong dan 2 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik dengan rincian berat bruto 97,98 gram.

    Kapolres Bangka Tengah AKBP Much Risya Mustario, melalui Kasatres Narkoba Iptu Windaris mengatakan penangkapan itu berkat adanya laporan masyarakat.

    “Pengungkapan Kasus ini bermula dari informasi masyarakat, lalu kami tindak lanjuti. Setelah kami selidiki, dan langsung kita amankan,” ungkapnya, Senin (1/8/2022).

    Windaris mengatakan saat ini Manda sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk diproses hukum.

    “Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Tengah guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Ia juga menerangkan bahwa Manda terancam hukuman penjara 5 tahun.

    “Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutupnya.(Erwin)

    Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

    Baca Juga:  Usai Distep, Suri Terseret Truk Hingga 50 Meter
      Home
      Hot
      Redaksi
      Cari
      Ke Atas