
“Dukungan dan peran masyarakat sangat membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bangka Tengah,” tutup AKBP Pradana.
[irp]
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangka Tengah menjelaskan, pihaknya Saat ini kami masih melengkapi administrasi penyelidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh (7) tahun penjara. Dan akan secepatnya di proses, ” jelasnya singkat.