Maling TBS Sawit, Lima Warga Sungaiselan Ditangkap

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Sebanyak lima orang warga Dusun Sinar Jaya, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah diamankan pihak kepolisian karena melakukan pencurian tandan buah sawit.

    Kelima pelaku yakni MA (32), SN (33), SH (25), ER (23), dan RI (35) ditangkap setelah warga yang curiga karena sering membawa Tandan Buah Segar (TBS) sawit.

    [irp]

    Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Polsek Sungaiselan yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Sugiyanto langsung bergerak ke lokasi di Dusun Sinar Jaya pada Jumat, 17 Januari 2025. Sekitar pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan lima terduga pelaku tanpa perlawanan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Kami mendapati para pelaku sedang berada di kediaman mereka beserta barang bukti yang terindikasi hasil tindak pidana. Dengan bukti yang ada semua pelaku berhasil di bekukan tim polsek Sungai Depan,” ungkap Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Minggu (19/1/2025).

    [irp]

    Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni satu unit timbangan merek Cahaya Adil, tiga buah loding, satu unit sepeda motor RX King, satu unit mobil merek Gremax, satu egrek, satu arco, dan sekitar 1,2 ton buah kelapa sawit hasil curian.

    Ia juga mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat tersebut sehingga pengungkapan ini bisa cepat dilakukan. Ia mengimbau agar masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana di lingkungan mereka.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Dukungan dan peran masyarakat sangat membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bangka Tengah,” tutup AKBP Pradana.

    [irp]

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangka Tengah menjelaskan, pihaknya Saat ini kami masih melengkapi administrasi penyelidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh (7) tahun penjara. Dan akan secepatnya di proses, ” jelasnya singkat.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Polres Bangka Tengah Amankan 27 Paket Sabu di Hutan Kurau Timur

    Polres Bangka Tengah Amankan 27 Paket Sabu di Hutan Kurau Timur

    87 Paket Diduga Sabu Disita Polisi di Simpang Katis, Pemuda 18 Tahun Diamankan

    87 Paket Diduga Sabu Disita Polisi di Simpang Katis, Pemuda 18 Tahun Diamankan

    Edarkan Sabu di Pinggir Jalan, Pria 26 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangka

    Edarkan Sabu di Pinggir Jalan, Pria 26 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangka

    Residivis Narkoba Dibekuk, Polisi Ungkap Belasan Aksi Pencurian di Sungailiat

    Residivis Narkoba Dibekuk, Polisi Ungkap Belasan Aksi Pencurian di Sungailiat

    Balok Timah PT PMP Dirampok, Berkas Perkara akan Segera Dikirim ke JPU

    Balok Timah PT PMP Dirampok, Berkas Perkara akan Segera Dikirim ke JPU

    Sabu Hampir 10 Gram Disita, Polisi Ringkus Pria Muda di Kecamatan Pemali

    Sabu Hampir 10 Gram Disita, Polisi Ringkus Pria Muda di Kecamatan Pemali