Kajari Bangka Tengah Ditahan di Rutan Jaksa Agung Jakarta

    Caption: Kepala Kejari Bareng, Padeli.

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, P resmi ditahan setelah ditetap tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    P ditahan setelah dengan dakwa dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang hingga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai Kajari Enrekang sebesar Rp 840 juta.

    “Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penahanan terhadap Tersangka P sore tadi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis Selasa (23/12/2025).

    P ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung di Jakarta. Dirinya dijerat bersama seseorang berinisial SL (pihak swasta) yang belum ditampakkan wajahnya. Bahkan Anang tak mengungkap identitas IS.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka P dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 23 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung,” tutur Anang.

    Sebelumnya, P diduga menyalahgunakan wewenang dalam perkara hukum berkaitan dengan pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di wilayah Enrekang, Sulawesi Selatan, pada 2021-2024.

    Setelah penahanan, kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah masih terlihat ramai dengan alat berat dan juga aktivitas dari tentara serta satgas yang masih memantau alat berat yang disita di kawasan hutan.

    Namun, tak ada satupun terlihat kasi yang berada di kantor. Bahkan, saat pihak intrik.id ke kantor kejaksaan negeri Bangka Tengah, tidak ada yang mau buka suara terkait penahanan tersebut.

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Residivis Diduga Terlibat Sejumlah Pencurian di Sungailiat, Satreskrim Polres Bangka Amankan Pria 47 Tahun

    Residivis Diduga Terlibat Sejumlah Pencurian di Sungailiat, Satreskrim Polres Bangka Amankan Pria 47 Tahun

    Kepala Desa Perlang Laporkan Akun TikTok ke Polres Bangka Tengah atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik

    Kepala Desa Perlang Laporkan Akun TikTok ke Polres Bangka Tengah atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik

    Cukup Rubah Data Hasil Uji Laboratorium Kafilah Pun Tersangka

    Cukup Rubah Data Hasil Uji Laboratorium Kafilah Pun Tersangka

    Selingkuh, Istri Lapokan Oknum Anggota Polsek Lubuk Besar ke Polda Babel

    Selingkuh, Istri Lapokan Oknum Anggota Polsek Lubuk Besar ke Polda Babel

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?