
“Sudah dilakukan penelusuran, Kalau Bangka tidak ada,” jawabnya.
Ditanya lagi , jika ada Caleg dari ASN apakah apakah harus mengundurkan diri dari ASN , walaupun belum ada DCT ? orang nomor satu di KPU Bangka itu mengatakan surat pengajuan pengunduran diri dari ASN Menjadi syarat calon.
“Surat pengajuan pengunduran dirinya menjadi syarat untuk di calonkan Dan SK pengunduran drinya dari ASN yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang sudah harus di terima minimal 1 hari sebelum penetapan Daftar calon Tetap(DCT),” kata M. Hasan.
Guna ingin mengetahui bagaimana sikap Bawaslu jika ditemukan ada caleg ASN namun belum mengundurkan diri? Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Corri Ihsan saat dihubungi menyampaikan pihaknya akan menelusuri sampai tingkat desa.