BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Memasuki tahun politik 2024 berbagai parpol telah melakukan persiapan, mulai mendukung Capres-cawapres , hingga mendaftarkan calon legislatif dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Sejumlah persyaratan administrasi harus dipenuhi, seperti Calon Legislatif ( Caleg ) sebelum Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menetapkan Daftar Calon Tetap ( DCT ) semua syarat berdasarkan aturan sudah dilengkapi.
Bagaimana jika seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) ingin mencalonkan diri sebagai Legelatif? Guna memastikan prosedur dimaksud, Selasa ( 16/5/2023) siang Redaksi INTRIK.ID menghubungi ketua KPU Kabupaten Bangka M. Hasan.
Saat ditanya apakah dari seluruh Caleg didaftarkan sejumlah parpol peserta Pemilu 2024, ada caleg dari ASN? Ketua KPU Bangka itu menjawab tidak ada.
“Sudah dilakukan penelusuran, Kalau Bangka tidak ada,” jawabnya.
Ditanya lagi , jika ada Caleg dari ASN apakah apakah harus mengundurkan diri dari ASN , walaupun belum ada DCT ? orang nomor satu di KPU Bangka itu mengatakan surat pengajuan pengunduran diri dari ASN Menjadi syarat calon.
“Surat pengajuan pengunduran dirinya menjadi syarat untuk di calonkan Dan SK pengunduran drinya dari ASN yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang sudah harus di terima minimal 1 hari sebelum penetapan Daftar calon Tetap(DCT),” kata M. Hasan.
Guna ingin mengetahui bagaimana sikap Bawaslu jika ditemukan ada caleg ASN namun belum mengundurkan diri? Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Corri Ihsan saat dihubungi menyampaikan pihaknya akan menelusuri sampai tingkat desa.
“Untuk caleg status masih menjadi ASN wajib mengundurkan diri, kami saat ini sedang meminta data ke KPU Bangka , untuk pengawas tingkat kecamatan dan desa kami instruksikan melakukan penelusuran terkait hal tersebut. Jika memang ada ditemukan akan kami sampaikan ke KPU,” pungkasnya.