
PEMALI. INTRIK.ID – Terkadang kepentingan aktivitas penambangan timah oleh korporasi tidak melihat lagi kehidupan sosial masyarakat sekitar lokasi penambangan. Punya jaringan kuat korporasi ibarat tangan besi yang sulit dikalahkan. Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Belum lama ini salah satu korporasi bergerak di bidang penambang timah yakni CV. Tri Mitra Resource ( CV. TMR ) di Sinyalir melakukan penggalian guna kepentingan aktivitas penambangan hingga membuat ratusan pohon sawit milik warga timbang. Menurut warga Pemali pemilik kebun sawit tidak ada pemberitahuan dari pihak korporasi untuk penggalian.
Diketahui lokasi kegiatan penambangan timah tersebut masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan ( IUP )PT. Timah.
Merasa dirugikan sejumlah warga pemilik kebun kelapa sawit melakukan protes. Selasa ( 2/6/2026) akhirnya pihak korporasi dan warga pemilik kebun sawit melakukan pengukuran lahan yang terkena penggalian mengakibatkan tumbangnya ratusan pohon sawit.
Menurut warga setempat ” YT ” kegiatan pengukuran lahan juga belum ada kejelasan ganti rugi pohon sawit yang tumbang.
” Hari ini memang sudah dilakukan pengukuran areal kebun sawit terkena penggalian oleh pihak CV. TMR. Namun kita selaku pemilik kebun sampai detik ini belum ada kejelasan ganti rugi seperti apa? Bagaimana sistem hitungannya? Kapan akan dibayar ganti ruginya? yang terkena dampak sekitar puluhan warga. Mungkin bukan hanya saya, warga yang lain yang pohon sawitnya tumbang bersikap sama. Kita butuh kejelasan dan kepastian,” ungkap YT.
Lanjut YT dirinya berharap pihak terkait ikut membantu memberikan solusi terbaik agar semua pihak tidak dirugikan.
“Saya berharap dari pihak desa , Pemerintah kabupaten, Pihak PT. Timah, CV TMR itu sendiri mencari solusi terbaik. Jangan terkesan kami sebagai warga bergerak sendiri. Kalau pun memang kebun kami masuk IUP namun ada cara terbaik agar semua sama – sama menerima,” tutupnya.