Selisih Harga TBS Disorot, Petani Minta Dugaan Potongan DO Ditertibkan

    Foto: Salah satu truk sawit yang melebihi kapasitas dan tanpa pengaman. (Erwin)

    BANGKA TENGAH, INTRIK.ID – Polemik dugaan selisih harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Bangka Tengah terus menjadi sorotan. Sejumlah petani menilai harga yang tercantum pada platform Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) merupakan harga riil dari pabrik, sehingga apabila terdapat pemotongan oleh Delivery Order (DO) mitra, hal tersebut patut dipertanyakan.

    Salah seorang petani di Desa Guntung, Kartiawan, mengatakan harga yang dipublikasikan pemerintah melalui platform digital berasal dari harga yang ditetapkan pihak pabrik.

    “Harga yang dikeluarkan Dinas di platform digital itu adalah harga riil dari pabrik. Artinya kalau di DO ada selisih, itu menyalahi aturan,” ujarnya, Sabtu (1/8/2026).

    Menurut Kartiawan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, yang mengatur mekanisme pembelian TBS dari pekebun.

    Pages: 1 2 3
    Mungkin Suka Ini juga:
    Kapal Bocor Nyaris Tenggelam, Dua Nelayan Muntok Diselamatkan Kapal yang Kebetulan Melintas

    Kapal Bocor Nyaris Tenggelam, Dua Nelayan Muntok Diselamatkan Kapal yang Kebetulan Melintas

    Pengendara Motor Tewas Usai Terserempet Mobil di Jalur Pangkalpinang-Toboali, Polisi Buru Pengemudi

    Pengendara Motor Tewas Usai Terserempet Mobil di Jalur Pangkalpinang-Toboali, Polisi Buru Pengemudi

    Sesak Napas di Puncak Bukit Kejora, Pendaki Pangkalpinang Dievakuasi Tim SAR

    Sesak Napas di Puncak Bukit Kejora, Pendaki Pangkalpinang Dievakuasi Tim SAR

      Ikuti kami di Facebook