Selisih Harga TBS Disorot, Petani Minta Dugaan Potongan DO Ditertibkan

    Foto: Salah satu truk sawit yang melebihi kapasitas dan tanpa pengaman. (Erwin)

    BANGKA TENGAH, INTRIK.ID – Polemik dugaan selisih harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Bangka Tengah terus menjadi sorotan. Sejumlah petani menilai harga yang tercantum pada platform Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) merupakan harga riil dari pabrik, sehingga apabila terdapat pemotongan oleh Delivery Order (DO) mitra, hal tersebut patut dipertanyakan.

    Salah seorang petani di Desa Guntung, Kartiawan, mengatakan harga yang dipublikasikan pemerintah melalui platform digital berasal dari harga yang ditetapkan pihak pabrik.

    “Harga yang dikeluarkan Dinas di platform digital itu adalah harga riil dari pabrik. Artinya kalau di DO ada selisih, itu menyalahi aturan,” ujarnya, Sabtu (1/8/2026).

    Menurut Kartiawan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, yang mengatur mekanisme pembelian TBS dari pekebun.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia berharap DPKP Bangka Tengah bersama pihak pabrik dan pemerintah desa meningkatkan pengawasan agar mekanisme pembelian TBS berjalan sesuai ketentuan dan harga yang diterima petani lebih transparan.

    Kartiawan juga menyebut persoalan tersebut telah disampaikan kepada Kepala Desa Guntung, Memet, yang disebut telah berkoordinasi dengan DPKP Bangka Tengah.

    DPKP: DO Mitra Resmi Ikut Harga Pabrik

    Menanggapi persoalan itu, Kepala DPKP Kabupaten Bangka Tengah, Dian Akbarini, menjelaskan terdapat perbedaan antara DO yang merupakan mitra resmi pabrik dengan pengepul.

    Menurutnya, apabila DO merupakan mitra resmi pabrik, maka pembayaran kepada petani harus mengikuti harga yang ditetapkan pabrik.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Kalau pabrik membayar ke DO resmi mitra itu penuh Rp3.100 per kilogram, sesuai harga yang keluar. Namun kalau pengepul itu beda cerita,” katanya.

    Ia menambahkan, pengepul yang tidak berstatus mitra resmi memiliki mekanisme transaksi tersendiri.

    “Jadi kalau DO yang resmi mitra pabrik harus ikut harga pabrik. Kalau pengepul boleh memasang harga sesuai yang ia tentukan,” jelas Dian.

    Hingga berita ini diterbitkan, PT Putera Bangka Tani Belilik belum memberikan tanggapan resmi terkait mekanisme pembayaran melalui DO yang dikeluhkan petani. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak perusahaan ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi atas persoalan tersebut.

    Mungkin Suka Ini juga:
    SK Dispertan dan Harga DO Berbeda, Petani Sawit Bangka Tengah Keluhkan Potongan Rp50/Kg

    SK Dispertan dan Harga DO Berbeda, Petani Sawit Bangka Tengah Keluhkan Potongan Rp50/Kg

    Aksi Heroik Berujung Duka, ABK KM Kenanga Indah Ditemukan Meninggal Setelah Terjun Selamatkan Rekan

    Aksi Heroik Berujung Duka, ABK KM Kenanga Indah Ditemukan Meninggal Setelah Terjun Selamatkan Rekan

    Niat Menolong Rekan Berujung Hilang Bersama, Dua ABK Terseret Arus di Perairan Lubuk Besar

    Niat Menolong Rekan Berujung Hilang Bersama, Dua ABK Terseret Arus di Perairan Lubuk Besar

    Ironi Hari Anak Nasional, Bocah 6 Tahun di Sungaiselan Ditemukan Kurang Gizi dan Tinggal di Rumah Tanpa Listrik

    Ironi Hari Anak Nasional, Bocah 6 Tahun di Sungaiselan Ditemukan Kurang Gizi dan Tinggal di Rumah Tanpa Listrik

    BREAKING NEWS: Siswa SMA Kelas XII di Sungaiselan Meninggal Dunia

    BREAKING NEWS: Siswa SMA Kelas XII di Sungaiselan Meninggal Dunia

    Pekerja Tewas Terjatuh saat Pasang Plafon Proyek KDMP Simpang Katis

    Pekerja Tewas Terjatuh saat Pasang Plafon Proyek KDMP Simpang Katis