
BANGKA TENGAH, INTRIK.ID – Polemik dugaan selisih harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Bangka Tengah terus menjadi sorotan. Sejumlah petani menilai harga yang tercantum pada platform Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) merupakan harga riil dari pabrik, sehingga apabila terdapat pemotongan oleh Delivery Order (DO) mitra, hal tersebut patut dipertanyakan.
Salah seorang petani di Desa Guntung, Kartiawan, mengatakan harga yang dipublikasikan pemerintah melalui platform digital berasal dari harga yang ditetapkan pihak pabrik.
“Harga yang dikeluarkan Dinas di platform digital itu adalah harga riil dari pabrik. Artinya kalau di DO ada selisih, itu menyalahi aturan,” ujarnya, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Kartiawan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, yang mengatur mekanisme pembelian TBS dari pekebun.