
BANGKA TENGAH, INTRIK.ID – Polemik dugaan selisih harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Bangka Tengah terus menjadi sorotan. Sejumlah petani menilai harga yang tercantum pada platform Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) merupakan harga riil dari pabrik, sehingga apabila terdapat pemotongan oleh Delivery Order (DO) mitra, hal tersebut patut dipertanyakan.
Salah seorang petani di Desa Guntung, Kartiawan, mengatakan harga yang dipublikasikan pemerintah melalui platform digital berasal dari harga yang ditetapkan pihak pabrik.
“Harga yang dikeluarkan Dinas di platform digital itu adalah harga riil dari pabrik. Artinya kalau di DO ada selisih, itu menyalahi aturan,” ujarnya, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Kartiawan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, yang mengatur mekanisme pembelian TBS dari pekebun.
Ia berharap DPKP Bangka Tengah bersama pihak pabrik dan pemerintah desa meningkatkan pengawasan agar mekanisme pembelian TBS berjalan sesuai ketentuan dan harga yang diterima petani lebih transparan.
Kartiawan juga menyebut persoalan tersebut telah disampaikan kepada Kepala Desa Guntung, Memet, yang disebut telah berkoordinasi dengan DPKP Bangka Tengah.
Menanggapi persoalan itu, Kepala DPKP Kabupaten Bangka Tengah, Dian Akbarini, menjelaskan terdapat perbedaan antara DO yang merupakan mitra resmi pabrik dengan pengepul.
Menurutnya, apabila DO merupakan mitra resmi pabrik, maka pembayaran kepada petani harus mengikuti harga yang ditetapkan pabrik.
“Kalau pabrik membayar ke DO resmi mitra itu penuh Rp3.100 per kilogram, sesuai harga yang keluar. Namun kalau pengepul itu beda cerita,” katanya.
Ia menambahkan, pengepul yang tidak berstatus mitra resmi memiliki mekanisme transaksi tersendiri.
“Jadi kalau DO yang resmi mitra pabrik harus ikut harga pabrik. Kalau pengepul boleh memasang harga sesuai yang ia tentukan,” jelas Dian.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Putera Bangka Tani Belilik belum memberikan tanggapan resmi terkait mekanisme pembayaran melalui DO yang dikeluhkan petani. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak perusahaan ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi atas persoalan tersebut.