
Ia berharap DPKP Bangka Tengah bersama pihak pabrik dan pemerintah desa meningkatkan pengawasan agar mekanisme pembelian TBS berjalan sesuai ketentuan dan harga yang diterima petani lebih transparan.
Kartiawan juga menyebut persoalan tersebut telah disampaikan kepada Kepala Desa Guntung, Memet, yang disebut telah berkoordinasi dengan DPKP Bangka Tengah.
Menanggapi persoalan itu, Kepala DPKP Kabupaten Bangka Tengah, Dian Akbarini, menjelaskan terdapat perbedaan antara DO yang merupakan mitra resmi pabrik dengan pengepul.
Menurutnya, apabila DO merupakan mitra resmi pabrik, maka pembayaran kepada petani harus mengikuti harga yang ditetapkan pabrik.
“Kalau pabrik membayar ke DO resmi mitra itu penuh Rp3.100 per kilogram, sesuai harga yang keluar. Namun kalau pengepul itu beda cerita,” katanya.