
Ia menambahkan, pengepul yang tidak berstatus mitra resmi memiliki mekanisme transaksi tersendiri.
“Jadi kalau DO yang resmi mitra pabrik harus ikut harga pabrik. Kalau pengepul boleh memasang harga sesuai yang ia tentukan,” jelas Dian.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Putera Bangka Tani Belilik belum memberikan tanggapan resmi terkait mekanisme pembayaran melalui DO yang dikeluhkan petani. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak perusahaan ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi atas persoalan tersebut.