
BANGKA TENGAH, INTRIK.ID – Sejumlah petani kelapa sawit di Kabupaten Bangka Tengah mengeluhkan adanya selisih harga pembelian tandan buah segar (TBS) antara harga acuan yang ditetapkan pemerintah dengan harga yang mereka terima saat penjualan.
Keluhan itu muncul setelah harga TBS yang tercantum dalam surat keputusan Dinas Pertanian sebesar Rp3.100 per kilogram, namun pembayaran melalui Daftar Order (DO) di PT Putera Bangka Tani Belilik disebut hanya Rp3.050 per kilogram. Selisih Rp50 per kilogram tersebut dinilai merugikan petani, terutama bagi mereka yang menjual dalam jumlah besar.
Kepala Desa Guntung, Memet, mengatakan para petani selama ini menjadikan harga yang dikeluarkan Dinas Pertanian sebagai acuan dalam bertransaksi.
“Kami pegang SK dari Dinas Pertanian harganya Rp3.100 per kilogram. Tapi saat setor ke PT Putera Bangka Tani Belilik, yang dibayar lewat DO hanya Rp3.050. Selisih Rp50 itu kalau dikalikan tonase tentu cukup besar. Petani jadi bingung karena menganggap ada yang tidak sesuai,” ujarnya, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Memet, kondisi tersebut telah berlangsung beberapa waktu dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antara petani, pemerintah, maupun pihak pabrik.
Ia menduga selisih harga itu berasal dari mekanisme transaksi melalui DO dan meminta persoalan tersebut segera ditelusuri.
“Kalau seperti ini, DO yang tidak bertanggung jawab bisa memanfaatkan situasi. Padahal pemerintah sudah menetapkan harga acuan. Kami berharap Dinas Pertanian dan pihak pabrik duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Memet juga meminta adanya transparansi mengenai mekanisme penetapan harga TBS agar petani memahami alasan apabila terdapat perbedaan harga di lapangan.
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan pihak terkait perlu dilakukan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Tengah maupun manajemen PT Putera Bangka Tani Belilik belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab perbedaan harga tersebut.