
“Kami pegang SK dari Dinas Pertanian harganya Rp3.100 per kilogram. Tapi saat setor ke PT Putera Bangka Tani Belilik, yang dibayar lewat DO hanya Rp3.050. Selisih Rp50 itu kalau dikalikan tonase tentu cukup besar. Petani jadi bingung karena menganggap ada yang tidak sesuai,” ujarnya, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Memet, kondisi tersebut telah berlangsung beberapa waktu dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antara petani, pemerintah, maupun pihak pabrik.
Ia menduga selisih harga itu berasal dari mekanisme transaksi melalui DO dan meminta persoalan tersebut segera ditelusuri.