Dana Rp1,7 Miliar untuk Parpol di Bangka Tengah Belum Cair, Ini Penyebabnya

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Dana Bantuan Partai Politik (Banparpol) tahun 2026 senilai Rp1.712.445.000 di Kabupaten Bangka Tengah hingga kini belum bisa dicairkan. Penyebabnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pemeriksaan hibah tahun 2025 belum juga terbit.

    Akibatnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Bangka Tengah belum dapat memproses pencairan dana yang menjadi hak partai politik pemilik kursi di DPRD Bangka Tengah tersebut.

    Kepala Bakesbangpol Bangka Tengah, Zaenal mengatakan, sejumlah pengurus partai politik sudah mulai mempertanyakan pencairan dana bantuan tersebut, terutama untuk kebutuhan pendidikan politik kader.

    “Kami belum mencairkan karena memang LHP dari BPK belum terbit untuk pemeriksaan hibah 2025. Jadi kami minta untuk bersabar,” ujarnya di Koba, Selasa (19/5/2026).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Zaenal menjelaskan, besaran dana Banparpol tahun 2026 tetap sama seperti sebelumnya, yakni Rp1.712.445.000 dan tidak mengalami pemotongan meski pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran.

    Menurutnya, nilai bantuan yang diterima partai politik dihitung berdasarkan jumlah suara sah dengan nominal Rp15 ribu per suara bagi partai yang memiliki kursi di DPRD Bangka Tengah.

    “Dana Banparpol ini sesuai Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 78 Tahun 2020. Jadi ini memang sudah menjadi ketentuan dan hak partai politik yang memiliki anggota dewan di DPRD Bangka Tengah,” jelasnya.

    Ia memastikan, proses pencairan nantinya bisa dilakukan dengan cepat setelah LHP dari BPK diterbitkan. Partai politik hanya diminta melengkapi proposal pencairan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Kalau sudah ada LHP dari BPK, paling partai politik tinggal siapkan proposalnya dan paling lama dua minggu cair,” katanya.

    Bakesbangpol Bangka Tengah pun meminta seluruh pengurus partai politik untuk bersabar karena penerbitan LHP BPK merupakan kewenangan lembaga pemeriksa dan tidak bisa dipercepat secara langsung oleh pemerintah daerah.

    Tagged with:
    Dana Parpol
    Mungkin Suka Ini juga:
    Borong 9 Medali di Kejurprov, Panahan Bangka Tengah Bidik Juara Umum Porprov 2026

    Borong 9 Medali di Kejurprov, Panahan Bangka Tengah Bidik Juara Umum Porprov 2026

    Erlina Borong Tiga Medali untuk Bangka Tengah, Buktikan Semangat Bertanding Tak Kenal Usia

    Erlina Borong Tiga Medali untuk Bangka Tengah, Buktikan Semangat Bertanding Tak Kenal Usia

    Farli Pecahkan Kebuntuan, Sumbang Emas Pertama Bangka Tengah di Kejurprov Panahan Babel

    Farli Pecahkan Kebuntuan, Sumbang Emas Pertama Bangka Tengah di Kejurprov Panahan Babel

    25 Atlet Panahan Bangka Tengah Bidik Juara Umum di Kejurprov Babel 2026

    25 Atlet Panahan Bangka Tengah Bidik Juara Umum di Kejurprov Babel 2026

    Anak Buruh, Nelayan, dan Petani di Bangka Tengah Bakal Sekolah Gratis Sampai Lulus, Koba dan Namang Dipilih Jadi Lokasi

    Anak Buruh, Nelayan, dan Petani di Bangka Tengah Bakal Sekolah Gratis Sampai Lulus, Koba dan Namang Dipilih Jadi Lokasi

    Aklamasi, Andrian Samallo Warnai Kebangkitan PWI Bangka Tengah

    Aklamasi, Andrian Samallo Warnai Kebangkitan PWI Bangka Tengah