Dana Rp1,7 Miliar untuk Parpol di Bangka Tengah Belum Cair, Ini Penyebabnya

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Dana Bantuan Partai Politik (Banparpol) tahun 2026 senilai Rp1.712.445.000 di Kabupaten Bangka Tengah hingga kini belum bisa dicairkan. Penyebabnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pemeriksaan hibah tahun 2025 belum juga terbit.

    Akibatnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Bangka Tengah belum dapat memproses pencairan dana yang menjadi hak partai politik pemilik kursi di DPRD Bangka Tengah tersebut.

    Kepala Bakesbangpol Bangka Tengah, Zaenal mengatakan, sejumlah pengurus partai politik sudah mulai mempertanyakan pencairan dana bantuan tersebut, terutama untuk kebutuhan pendidikan politik kader.

    “Kami belum mencairkan karena memang LHP dari BPK belum terbit untuk pemeriksaan hibah 2025. Jadi kami minta untuk bersabar,” ujarnya di Koba, Selasa (19/5/2026).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Zaenal menjelaskan, besaran dana Banparpol tahun 2026 tetap sama seperti sebelumnya, yakni Rp1.712.445.000 dan tidak mengalami pemotongan meski pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran.

    Menurutnya, nilai bantuan yang diterima partai politik dihitung berdasarkan jumlah suara sah dengan nominal Rp15 ribu per suara bagi partai yang memiliki kursi di DPRD Bangka Tengah.

    “Dana Banparpol ini sesuai Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 78 Tahun 2020. Jadi ini memang sudah menjadi ketentuan dan hak partai politik yang memiliki anggota dewan di DPRD Bangka Tengah,” jelasnya.

    Ia memastikan, proses pencairan nantinya bisa dilakukan dengan cepat setelah LHP dari BPK diterbitkan. Partai politik hanya diminta melengkapi proposal pencairan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Kalau sudah ada LHP dari BPK, paling partai politik tinggal siapkan proposalnya dan paling lama dua minggu cair,” katanya.

    Bakesbangpol Bangka Tengah pun meminta seluruh pengurus partai politik untuk bersabar karena penerbitan LHP BPK merupakan kewenangan lembaga pemeriksa dan tidak bisa dipercepat secara langsung oleh pemerintah daerah.

    Tagged with:
    Dana Parpol
    Mungkin Suka Ini juga:
    Kejar 200 Inovasi, Bangka Tengah Siapkan Teknologi untuk Petani dan Nelayan

    Kejar 200 Inovasi, Bangka Tengah Siapkan Teknologi untuk Petani dan Nelayan

    Soal Polemik Zona Tambang dan Laut, Bupati Bateng: Kewenangan di Provinsi, Kabupaten Hanya Mengusulkan

    Soal Polemik Zona Tambang dan Laut, Bupati Bateng: Kewenangan di Provinsi, Kabupaten Hanya Mengusulkan

    Sahkan Arah Pembangunan 20 Tahun ke Depan, DPRD Bateng Mulai Godok Raperda RTRW 2026-2046

    Sahkan Arah Pembangunan 20 Tahun ke Depan, DPRD Bateng Mulai Godok Raperda RTRW 2026-2046

    Potong Rantai Distribusi Pangan, DPD PKS Bangka Tengah Gelar Senam Bersama dan Pasar Tani Murah

    Potong Rantai Distribusi Pangan, DPD PKS Bangka Tengah Gelar Senam Bersama dan Pasar Tani Murah

    Sinergi Kilat! Keluhan 16 Tahun Terjawab, BPJN Langsung Turun Tangan Normalisasi Drainase Berok

    Sinergi Kilat! Keluhan 16 Tahun Terjawab, BPJN Langsung Turun Tangan Normalisasi Drainase Berok

    Tak Sekadar Seremoni, Kadis PUTR Bateng Sidak Drainase Mampet dan Langsung Koordinasi dengan Pusat

    Tak Sekadar Seremoni, Kadis PUTR Bateng Sidak Drainase Mampet dan Langsung Koordinasi dengan Pusat