Dana Rp1,7 Miliar untuk Parpol di Bangka Tengah Belum Cair, Ini Penyebabnya

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Dana Bantuan Partai Politik (Banparpol) tahun 2026 senilai Rp1.712.445.000 di Kabupaten Bangka Tengah hingga kini belum bisa dicairkan. Penyebabnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pemeriksaan hibah tahun 2025 belum juga terbit.

    Akibatnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Bangka Tengah belum dapat memproses pencairan dana yang menjadi hak partai politik pemilik kursi di DPRD Bangka Tengah tersebut.

    Kepala Bakesbangpol Bangka Tengah, Zaenal mengatakan, sejumlah pengurus partai politik sudah mulai mempertanyakan pencairan dana bantuan tersebut, terutama untuk kebutuhan pendidikan politik kader.

    “Kami belum mencairkan karena memang LHP dari BPK belum terbit untuk pemeriksaan hibah 2025. Jadi kami minta untuk bersabar,” ujarnya di Koba, Selasa (19/5/2026).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Zaenal menjelaskan, besaran dana Banparpol tahun 2026 tetap sama seperti sebelumnya, yakni Rp1.712.445.000 dan tidak mengalami pemotongan meski pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran.

    Menurutnya, nilai bantuan yang diterima partai politik dihitung berdasarkan jumlah suara sah dengan nominal Rp15 ribu per suara bagi partai yang memiliki kursi di DPRD Bangka Tengah.

    “Dana Banparpol ini sesuai Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 78 Tahun 2020. Jadi ini memang sudah menjadi ketentuan dan hak partai politik yang memiliki anggota dewan di DPRD Bangka Tengah,” jelasnya.

    Ia memastikan, proses pencairan nantinya bisa dilakukan dengan cepat setelah LHP dari BPK diterbitkan. Partai politik hanya diminta melengkapi proposal pencairan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Kalau sudah ada LHP dari BPK, paling partai politik tinggal siapkan proposalnya dan paling lama dua minggu cair,” katanya.

    Bakesbangpol Bangka Tengah pun meminta seluruh pengurus partai politik untuk bersabar karena penerbitan LHP BPK merupakan kewenangan lembaga pemeriksa dan tidak bisa dipercepat secara langsung oleh pemerintah daerah.

    Tagged with:
    Dana Parpol
    Mungkin Suka Ini juga:
    1.000 Pelari Siap Kuasai Koba, Healing Run 2026 Bawa Misi Sport Tourism

    1.000 Pelari Siap Kuasai Koba, Healing Run 2026 Bawa Misi Sport Tourism

    Mobil Damkar Pangkalan Baru Tua dan Rusak, Kini Harus “Ditarik” Armada Lebih Kecil

    Mobil Damkar Pangkalan Baru Tua dan Rusak, Kini Harus “Ditarik” Armada Lebih Kecil

    BAST & NPHD IJD 2023 Ditandatangani, Bangka Tengah Terima Hibah Jalan Senilai Rp69 Miliar

    BAST & NPHD IJD 2023 Ditandatangani, Bangka Tengah Terima Hibah Jalan Senilai Rp69 Miliar

    PWI Bangka Tengah Resmi Dilantik, UKW dan Digitalisasi Desa Jadi Program Prioritas

    PWI Bangka Tengah Resmi Dilantik, UKW dan Digitalisasi Desa Jadi Program Prioritas

    Kejar Jalan 17 Km Tanjung Pura–Sungai Selan, Algafri: Rekomendasi Kehutanan Sudah Dikantongi

    Kejar Jalan 17 Km Tanjung Pura–Sungai Selan, Algafri: Rekomendasi Kehutanan Sudah Dikantongi

    Kades se-Bangka Tengah Datangi PT Timah, Desak IUP Mangkrak Segera Dipangkas

    Kades se-Bangka Tengah Datangi PT Timah, Desak IUP Mangkrak Segera Dipangkas

      Ikuti kami di Facebook