
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Cetak biru pembangunan Kabupaten Bangka Tengah untuk dua dekade ke depan resmi memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Bangka Tengah, Senin (18/5/2026).
Rapat paripurna ini mengagendakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026-2046 sekaligus pengumuman resmi susunan Panitia Khusus (Pansus) yang akan mengawal pembahasannya.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, rapat ini dinyatakan kuorum dan sah secara konstitusi setelah dihadiri oleh 21 dari total 30 anggota dewan.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, hadir langsung menyampaikan materi Raperda RTRW yang telah disusun oleh pemerintah daerah. Dokumen strategis ini nantinya akan menjadi panglima hukum dalam mengatur investasi, pemanfaatan ruang, dan pemerataan pembangunan di Negeri Selawang Segantang hingga tahun 2046.
Algafry menegaskan, pembaharuan tata ruang ini mutlak dilakukan demi merespons dinamika pertumbuhan ekonomi tanpa harus mengorbankan kelestarian lingkungan hidup.
Ada 4 poin krusial dalam materi Raperda RTRW 2026-2046 yakni Struktur Ruang: Mengatur pusat pelayanan, kerangka wilayah, dan sistem jaringan infrastruktur pendukung. Pola Ruang: Menetapkan batas tegas peruntukan lahan antara kawasan lindung dan kawasan budidaya (pemukiman/industri). Pengendalian Pemanfaatan Ruang: Menjadi rambu-rambu hukum dan regulasi agar pembangunan di lapangan tidak menyimpang. Mekanisme Partisipasi Publik: Membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan ruang.
“Keempat pilar ini kami rancang secara holistik agar fondasi pembangunan Bangka Tengah berjalan terarah, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Algafry di hadapan legislatif.
Senada dengan pihak eksekutif, Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, sepakat bahwa pembaharuan regulasi ini sudah sangat mendesak. Menurutnya, aturan tata ruang yang digunakan sebelumnya sudah tidak mampu mengakomodasi laju perkembangan wilayah saat ini.
“Perda RTRW 2019 sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan riil masyarakat sekarang. Karena itu, pembahasannya nanti di tingkat Pansus harus dikuliti secara detail, terutama jika sudah masuk ke ranah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” tegas Batianus.
Politisi ini menaruh perhatian khusus pada pembenahan tata kota, terutama penyelesaian persoalan banjir menahun yang kerap melanda sejumlah titik di Bangka Tengah.
”Kita butuh perbaikan tata kota yang revolusioner. Dokumen RDTR nantinya wajib mengunci aturan ketat terkait sistem drainase master, zonasi kawasan resapan air, dan pengendalian lahan secara ketat agar masalah genangan dan banjir tidak terus menjadi warisan tahunan,” tambahnya lugas.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen fisik Raperda RTRW secara simbolis dari Bupati Algafry Rahman kepada pimpinan DPRD Bangka Tengah.
Dengan terbentuknya tim Pansus lintas fraksi, dewan akan segera menjadwalkan rapat intensif bersama OPD terkait, tim ahli penataan ruang, serta pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya sebelum regulasi ini diketuk palu menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang mengikat. (*)