
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Memasuki tahun politik 2024 berbagai parpol telah melakukan persiapan, mulai mendukung Capres-cawapres , hingga mendaftarkan calon legislatif dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Sejumlah persyaratan administrasi harus dipenuhi, seperti Calon Legislatif ( Caleg ) sebelum Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menetapkan Daftar Calon Tetap ( DCT ) semua syarat berdasarkan aturan sudah dilengkapi.
Bagaimana jika seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) ingin mencalonkan diri sebagai Legelatif? Guna memastikan prosedur dimaksud, Selasa ( 16/5/2023) siang Redaksi INTRIK.ID menghubungi ketua KPU Kabupaten Bangka M. Hasan.
Saat ditanya apakah dari seluruh Caleg didaftarkan sejumlah parpol peserta Pemilu 2024, ada caleg dari ASN? Ketua KPU Bangka itu menjawab tidak ada.