INTRIK.ID, BELITUNG TIMUR – Aktor film Laskar Pelangi, Zulfandi Pasa alias Ikal harus berurusan dengan pihak berwajib setelah menipu seorang pria di Manggar, Selasa (2/5/2023).
Dengan menjajakan istrinya sendiri (PA), Zulfandi berhasil menipu seorang pria hidung belang di Penginapan Nova di Desa Padang, Manggar.
Dalam melakukan aksinya, Zulfandi juga membawa rekannya A dan menggunakan aplikasi sosial media untuk mencari korbannya.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB ketika ketiganya berangkat dari Tanjung Pandan menuju Manggar dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih dengan nomor polisi BN 1163 WG pada Jumat (28/4/2023).
“Zulfandi alias Ikal bersama istrinya berinisiatif menggunakan aplikasi sosial media untuk menipu demi mendapatkan uang. Hasil dari uang menipu tersebut rencananya akan digunakan membeli bingkisian lebaran untuk mertuanya,” ujar Waka Polres Beltim Kompol Poltak S T Purba.
Ia mengatakan, setelah mendapatkan targernya, PA bertemu korban di salah satu kamar dan langsung meminta uang sebesar Rp 500 ribu. Namun setelah uangnya diterima, PA berpura-pura mengambil handuk dan keluar kamar dan menuju mobil yang telah menunggunya.
“Setelah berhasil mengelabui korbannya, ketiga pelaku langsung kabur ke arah Kecamatan Gantung. Saat melarikan diri, teman korban berhasil mengikuti mobil pelaku hingga Desa Selinsing, namun saat memberhentikan mobil pelaku, korban malah diancungkan sebilah samurai oleh Ikal,” terang Poltak.
Tak sampai disitu, Ikal pun nekat melindas satu unit motor polisi dengan mobil yang dikendarainya yang saat itu hendak menghentikannya.
Atas aksinya tersebut ketiganya langsung diamankan oleh jajaran Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Gantung.
Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Wawan Suryadinata dalam konferensi persnya mengatakan aksi tersebut merupakan yang pertama dilakukan oleh ketiganya.
“Pengakuan pelaku aksi ini baru pertama kali tapi kami akan terus mendalaminya dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” ungkapnya.
Dalam aksi ini, pihaknya juga mengamankan satu unit samurai, mobil yang digunakan pelaku, handphone merk Oppo F7 pro, serta uang sejumlah Rp 480 ribu.
Atas tindakan ini para pelaku terjerat 3 pasal sekaligus, yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan dan Pasal 335 KUHPidana Tentang Perbuatan tidak Menyenangkan. (Wahyu)