Izin Usaha 100 Ribu UMKM Bangka Belitung Terancam Dicabut

Caption: M Ihsan.

INTRIK.ID, BABEL – Izin usaha lebih dari 100 ribu UMKM di Bangka Belitung terancam dicabut jika tidak memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2026 mendatang.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), M Ihsan mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal yang mengharuskan produk UMKM berupa makanan, minuman, penggiat rumah potong, rumah makan, cafe, restoran dan penggiat UMKM yang harus dikonsumsi oleh masyarakat harus memiliki sertifikat halal.

“Data dari BPS ini dan kementerian UMKM bahwa Bangka Belitung punya 100 ribu UMKM yang mana terancam dicabut izin usahanya jika sampai Oktober 2026 belum ada sertifikat halal, ” ungkapnya, Minggu (30/11/2025).

Ia menyebutkan, tahapan pencabutan izin usaha dan pelarangan usaha akan dilakukan apabila pelaku UMKM sudah mendapatkan Surat Peringatan (SP) 3 kali namun tidak digubris sama sekali.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Jadi nanti kita himbau dulu, baru peringatan. Kalau gak ada juga digubris peringatan kedua dan sampai peringatan ketiga baru diambil tindakan dilarang izin edar. Tapi ranahnya nanti itu ada pada pemerintah, ” jelasnya.

Ihsan juga mengatakan, jika program sertifikasi halal gratis sudah banyak dilakukan oleh kabupaten-kabupaten di Bangka Belitung lewat disperindag, MUI ataupun BAZNAS.

“Sekarang sedang gencar sertifikasi halal gratis. Tinggal cari info saja. Pasti ada. Untuk UMKM saya himbau agar segera sertifikasi produknya dengan sertifikat halal,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pelaku UMKM untuk segera melakukan sertifkasi halal guna menambah nilai jual pada produk yang dijual oleh pelaku usaha.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Sertifikat halal menambah nilai ekonomi, menambah nilai produk, membuat produk punya nilai jual baik. Meyakinkan konsumen dan memberikan rasa aman untuk kita semua, ” tutupnya.

Mungkin Suka Ini juga:
Usai Aniaya Pemuda, Junedy Dikenakan Pidana Kerja Sosial

Usai Aniaya Pemuda, Junedy Dikenakan Pidana Kerja Sosial

Polda Babel Pecat 6 Anggotanya

Polda Babel Pecat 6 Anggotanya

Kapolsek Sungai Selan Diamankan Dir Propam Polda Babel

Kapolsek Sungai Selan Diamankan Dir Propam Polda Babel

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

Alasan Kurang Personel, Pemilik Tambang AC Dipindahkan ke Mapolda Bangka Belitung

Alasan Kurang Personel, Pemilik Tambang AC Dipindahkan ke Mapolda Bangka Belitung

Usai Diperiksa Selama 8 Jam, Ac Ditetapkan Tersangka

Usai Diperiksa Selama 8 Jam, Ac Ditetapkan Tersangka

    Ikuti kami di Facebook