Usai Aniaya Pemuda, Junedy Dikenakan Pidana Kerja Sosial

    INTRIK.ID, BANGKA — Junedy Saputra mengaku senang tak harus merasakan dinginnya jeruji beri setelah bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda.

    Pria 20 tahun itu hanya dikenakan sanksi pidana kerja sosial sesuai hasil putusan oleh Pengadilan Negeri Sungailiat.

    Junedy mengatakan dengan putusan itu, ia masih bisa bekerja dan tinggal di rumah bersama keluarga.

    “Senang rasanya karena masih bisa tinggal di rumah. Awalnya mikir masuk penjara,” ungkapnya, Kamis (26/2/2025).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia mengatakan dirinya terjerat kasus penganiayaan setelah terbawa emosi terhadap seorang pemuda berusia 18 tahun usai bertengkar dengan pacarnya.

    “Saat itu emosi setelah bertengkar dengan pacar, lalu ada pemuda nongkrong seperti melotot. Mungkin terpengaruh alkohol juga,” terang Junedy.

    Ia mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Dirinya juga sudah meminta maaf kepada korban dan keluarga.

    Saat ini Junedy sudah diserahkan ke Dinas Sosial untuk melaksanakan sanksi dengan bekerja secara sukarela selama enam bulan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

     

    Mungkin Suka Ini juga:
    Datang Cari Keadilan, Pulang Bawa Kekecewaan: Petani Sawit Koba Pertanyakan Nasib Mereka di Lahan Sitaan

    Datang Cari Keadilan, Pulang Bawa Kekecewaan: Petani Sawit Koba Pertanyakan Nasib Mereka di Lahan Sitaan

    Penadah atau “Mesin Uang” Pencuri Sawit? LBH Milenial Minta Polisi Putus Mata Rantai Kejahatan

    Penadah atau “Mesin Uang” Pencuri Sawit? LBH Milenial Minta Polisi Putus Mata Rantai Kejahatan

    BNN Pangkalpinang Kehabisan Amunisi, Anggaran Pencegahan Narkoba Tinggal Rp7 Juta

    BNN Pangkalpinang Kehabisan Amunisi, Anggaran Pencegahan Narkoba Tinggal Rp7 Juta

    Paket Narkoba Rp50 Ribu Marak di Desa, APDESI dan BNN Sepakat Perkuat Perlawanan dari Akar Rumput

    Paket Narkoba Rp50 Ribu Marak di Desa, APDESI dan BNN Sepakat Perkuat Perlawanan dari Akar Rumput

    Karier Tamat di Lapangan Upacara, 3 Polisi Bangka Dipecat Tidak Hormat

    Karier Tamat di Lapangan Upacara, 3 Polisi Bangka Dipecat Tidak Hormat

    Punya Harta Miliaran, Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara Gara-Gara Tagihan Hotel Rp 22 Juta

    Punya Harta Miliaran, Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara Gara-Gara Tagihan Hotel Rp 22 Juta