Usai Aniaya Pemuda, Junedy Dikenakan Pidana Kerja Sosial

    INTRIK.ID, BANGKA — Junedy Saputra mengaku senang tak harus merasakan dinginnya jeruji beri setelah bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda.

    Pria 20 tahun itu hanya dikenakan sanksi pidana kerja sosial sesuai hasil putusan oleh Pengadilan Negeri Sungailiat.

    Junedy mengatakan dengan putusan itu, ia masih bisa bekerja dan tinggal di rumah bersama keluarga.

    “Senang rasanya karena masih bisa tinggal di rumah. Awalnya mikir masuk penjara,” ungkapnya, Kamis (26/2/2025).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia mengatakan dirinya terjerat kasus penganiayaan setelah terbawa emosi terhadap seorang pemuda berusia 18 tahun usai bertengkar dengan pacarnya.

    “Saat itu emosi setelah bertengkar dengan pacar, lalu ada pemuda nongkrong seperti melotot. Mungkin terpengaruh alkohol juga,” terang Junedy.

    Ia mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Dirinya juga sudah meminta maaf kepada korban dan keluarga.

    Saat ini Junedy sudah diserahkan ke Dinas Sosial untuk melaksanakan sanksi dengan bekerja secara sukarela selama enam bulan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

     

    Mungkin Suka Ini juga:
    Polres Pangkalpinang Titip Timah di GBT Cambai, PT Timah: Sesuai Prosedur

    Polres Pangkalpinang Titip Timah di GBT Cambai, PT Timah: Sesuai Prosedur

    Kepala Wastam Dicecar Hakim

    Kepala Wastam Dicecar Hakim

    Sidang Lanjutan Acing dan Frans, Saksi Sebut Dua Excavator Dibawa Oknum TNI

    Sidang Lanjutan Acing dan Frans, Saksi Sebut Dua Excavator Dibawa Oknum TNI

    JPU Hadirkan Empat Saksi di Persidangan Acing dan Frans

    JPU Hadirkan Empat Saksi di Persidangan Acing dan Frans

    Acing dan Frans Terbukti Menambang Timah Ilegal dengan Dalih Reklamasi

    Acing dan Frans Terbukti Menambang Timah Ilegal dengan Dalih Reklamasi

    Pembuangan Limbah PT PSM ke Laut Atas Perintas Askep

    Pembuangan Limbah PT PSM ke Laut Atas Perintas Askep