Usai Aniaya Pemuda, Junedy Dikenakan Pidana Kerja Sosial

    INTRIK.ID, BANGKA — Junedy Saputra mengaku senang tak harus merasakan dinginnya jeruji beri setelah bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda.

    Pria 20 tahun itu hanya dikenakan sanksi pidana kerja sosial sesuai hasil putusan oleh Pengadilan Negeri Sungailiat.

    Junedy mengatakan dengan putusan itu, ia masih bisa bekerja dan tinggal di rumah bersama keluarga.

    “Senang rasanya karena masih bisa tinggal di rumah. Awalnya mikir masuk penjara,” ungkapnya, Kamis (26/2/2025).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia mengatakan dirinya terjerat kasus penganiayaan setelah terbawa emosi terhadap seorang pemuda berusia 18 tahun usai bertengkar dengan pacarnya.

    “Saat itu emosi setelah bertengkar dengan pacar, lalu ada pemuda nongkrong seperti melotot. Mungkin terpengaruh alkohol juga,” terang Junedy.

    Ia mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Dirinya juga sudah meminta maaf kepada korban dan keluarga.

    Saat ini Junedy sudah diserahkan ke Dinas Sosial untuk melaksanakan sanksi dengan bekerja secara sukarela selama enam bulan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

     

    Mungkin Suka Ini juga:
    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Residivis Diduga Terlibat Sejumlah Pencurian di Sungailiat, Satreskrim Polres Bangka Amankan Pria 47 Tahun

    Residivis Diduga Terlibat Sejumlah Pencurian di Sungailiat, Satreskrim Polres Bangka Amankan Pria 47 Tahun

    Kepala Desa Perlang Laporkan Akun TikTok ke Polres Bangka Tengah atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik

    Kepala Desa Perlang Laporkan Akun TikTok ke Polres Bangka Tengah atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik

    Cukup Rubah Data Hasil Uji Laboratorium Kafilah Pun Tersangka

    Cukup Rubah Data Hasil Uji Laboratorium Kafilah Pun Tersangka

    Selingkuh, Istri Lapokan Oknum Anggota Polsek Lubuk Besar ke Polda Babel

    Selingkuh, Istri Lapokan Oknum Anggota Polsek Lubuk Besar ke Polda Babel

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?