HIMPSI Minta RUU Praktik Psikologi Segera Disahkan

    Foto: Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti.(ist)

    SURABAYA, INTRIK.ID — Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Praktik Psikologi segera disahkan. Aspirasi ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal HIMPSI Pusat, Dr Andik Matulessy, saat bertemu dengan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam kegiatan reses di Surabaya, Selasa (16/2/2021).

    Hadir dalam kesempatan tersebut, Majelis Psikologi Wilayah Jawa Timur, Laila Saleh Marta’ serta Jajaran Pengurus HIMPSI Jawa Timur beserta anggota, di antaranya Nurul Indah Susanti.

    Andik Matulessy mengungkapkan bahwa RUU yang saat ini dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tersebut sangat penting bagi tenaga psikologi dan profesi psikologi di seluruh Indonesia.

    “Sesuai dengan hasil Rapat Kerja HIMPSI ke II pada tanggal 19 Desember 2020, kami berharap RUU Praktik Psikologi dapat segera disahkan pada Sidang DPR RI Tahun 2021 ini, sehingga ada pengakuan legal dari negara terhadap keberadaan profesi psikologi di Indonesia,” ujar Andik.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Selain sebagai legalitas profesi psikolog, Undang-Undang itu nantinya juga memberi perlindungan kepada masyarakat atas pelayanan praktik psikologi dan perlindungan terhadap psikolog asing yang telah mulai masuk, sehingga pelayanan praktik psikologi di Indonesia semakin baik.

    “Dalam RUU Praktik Psikologi menyatakan bahwa HIMPSI sebagai satu-satunya organisasi profesi psikologi di Indonesia sampai saat ini dan yang menginisiasi RUU Praktik Psikologi ini,” katanya.

    Lebih lanjut Andik mengungkapkan, HIMPSI telah berdiri sejak tahun 1959. Saat ini HIMPSI telah memiliki 15.985 anggota yang tersebar di 34 HIMPSI Wilayah (Provinsi) dan 18 Asosiasi/Ikatan Minat Keilmuan dan Praktik Psikologi.

    HIMPSI juga sudah terafiliasi dengan organisasi internasional di level ASEAN, yaitu ASEAN Regional Union of Psychological Societies, dan di level Asia Pasifik, yaitu Asia Pasific Psychological Alliance dan level internasional (International Union of Psychological Sciences).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Oleh karena itu kami mengajukan agar HIMPSI dapat ditetapkan secara eksplisit sebagai organisasi profesi dari Tenaga Psikologi, seperti halnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Undang Undang tentang Praktik Kedokteran dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) di Undang Undang tentang Keinsinyuran,” tambahnya.

    Menanggapi aspirasi tersebut, LaNyalla mengatakan akan menyampaikan ke Pimpinan DPD RI di Jakarta. Ia juga akan meminta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) di DPD RI untuk menyampaikan ke Badan Legislasi DPR RI.

    “Saya berterima kasih pada HIMPSI dan anggotanya di Jawa timur yang telah menyampaikan aspirasinya di saat saya turun ke daerah. Apalagi RUU Praktik Psikolog ini menjadi salah satu agenda Prolegnas. Atas aspirasi tersebut, maka akan kami tindaklanjuti di Senayan,” pungkas LaNyalla.(*)

    Mungkin Suka Ini juga:
    PT DAK Siap Tangani Docking Kapal ASDP Batam

    PT DAK Siap Tangani Docking Kapal ASDP Batam

    PT Timah Tbk Raih Penghargaan PROPER Emas dan Hijau

    PT Timah Tbk Raih Penghargaan PROPER Emas dan Hijau

    Bareskrim Polri Datangi Rumah Asui

    Bareskrim Polri Datangi Rumah Asui

    Selama Dua Hari, PT Timah Rutin Kunjungi Organisasi Pers dan Media Bangka Belitung

    Selama Dua Hari, PT Timah Rutin Kunjungi Organisasi Pers dan Media Bangka Belitung

    Siaga Bencana, Ini Hotline Damkar PT Timah

    Siaga Bencana, Ini Hotline Damkar PT Timah

    PT Timah Raih Penghargaan TOP Digital Corporate Brand Award 2026

    PT Timah Raih Penghargaan TOP Digital Corporate Brand Award 2026