
SURABAYA, INTRIK.ID — Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Praktik Psikologi segera disahkan. Aspirasi ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal HIMPSI Pusat, Dr Andik Matulessy, saat bertemu dengan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam kegiatan reses di Surabaya, Selasa (16/2/2021).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Majelis Psikologi Wilayah Jawa Timur, Laila Saleh Marta’ serta Jajaran Pengurus HIMPSI Jawa Timur beserta anggota, di antaranya Nurul Indah Susanti.
Andik Matulessy mengungkapkan bahwa RUU yang saat ini dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tersebut sangat penting bagi tenaga psikologi dan profesi psikologi di seluruh Indonesia.
“Sesuai dengan hasil Rapat Kerja HIMPSI ke II pada tanggal 19 Desember 2020, kami berharap RUU Praktik Psikologi dapat segera disahkan pada Sidang DPR RI Tahun 2021 ini, sehingga ada pengakuan legal dari negara terhadap keberadaan profesi psikologi di Indonesia,” ujar Andik.