
INTRIK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026). Selain Dadan, dua mantan wakil kepala BGN juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG selama periode 2025–2026. Ketiganya kemudian terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung dan digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan.
Kejagung menyebut perkara yang diusut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN di Jakarta sebagai bagian dari proses penyidikan.
Informasi yang beredar menyebut penyidikan turut menyoroti dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun hingga kini Kejagung masih mendalami peran masing-masing tersangka dan belum merinci besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Sebelum penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto diketahui telah melakukan pergantian pimpinan BGN sebagai bagian dari evaluasi kinerja lembaga. Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara meminta publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil penyidikan secara resmi dari Kejagung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini menjadi salah satu program unggulan pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan pelajar di Indonesia. Sementara itu, Kejagung menegaskan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi di tubuh BGN.