Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Dugaan Korupsi MBG Diusut

    Caption: Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana saat ditangkap oleh Kejagung RI.

    INTRIK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026). Selain Dadan, dua mantan wakil kepala BGN juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG selama periode 2025–2026. Ketiganya kemudian terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung dan digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook