Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Dugaan Korupsi MBG Diusut

    Caption: Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana saat ditangkap oleh Kejagung RI.

    INTRIK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026). Selain Dadan, dua mantan wakil kepala BGN juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG selama periode 2025–2026. Ketiganya kemudian terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung dan digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan.

    Kejagung menyebut perkara yang diusut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN di Jakarta sebagai bagian dari proses penyidikan.

    Informasi yang beredar menyebut penyidikan turut menyoroti dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun hingga kini Kejagung masih mendalami peran masing-masing tersangka dan belum merinci besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Sebelum penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto diketahui telah melakukan pergantian pimpinan BGN sebagai bagian dari evaluasi kinerja lembaga. Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara meminta publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil penyidikan secara resmi dari Kejagung.

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini menjadi salah satu program unggulan pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan pelajar di Indonesia. Sementara itu, Kejagung menegaskan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi di tubuh BGN.

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Sesak Napas di Puncak Bukit Kejora, Pendaki Pangkalpinang Dievakuasi Tim SAR

    Sesak Napas di Puncak Bukit Kejora, Pendaki Pangkalpinang Dievakuasi Tim SAR

    Perpres 79/2026 Jadi Babak Baru Tata Kelola Pertambangan Timah di Babel

    Perpres 79/2026 Jadi Babak Baru Tata Kelola Pertambangan Timah di Babel

    15 Fire Fighter PT Timah Dikerahkan ke Kalbar, Bantu Jinakkan Karhutla

    15 Fire Fighter PT Timah Dikerahkan ke Kalbar, Bantu Jinakkan Karhutla

    Masih Beralaskan Tanah, Warga Maropokot Terima Bantuan Tikar dari Tim ERG PT Timah

    Masih Beralaskan Tanah, Warga Maropokot Terima Bantuan Tikar dari Tim ERG PT Timah

    Lebih 24 Jam Dicari, Warga Lubuk Laut Sidi Akhirnya Ditemukan

    Lebih 24 Jam Dicari, Warga Lubuk Laut Sidi Akhirnya Ditemukan

    UMKM Bangka Belitung Bawa Potensi Lokal ke Panggung Nasional KKI 2026

    UMKM Bangka Belitung Bawa Potensi Lokal ke Panggung Nasional KKI 2026

      Ikuti kami di Facebook