Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Hanya Dalam Semalam, 5 Orang di Belinyu Ditangkap Sat Narkoba Polres Bangka

683
×

Hanya Dalam Semalam, 5 Orang di Belinyu Ditangkap Sat Narkoba Polres Bangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20230302 WA0020
Foto: Tim saat menemukan barang bukti sabu. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA – Hanya dalam waktu semalam, Sat Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap 5 orang pelaku tindak pidana Narkoba di 3 lokasi berbeda, Kamis (2/3/2023).

Bahkan dari kelimanya, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu dengan berat 53,76 gram dan 9 butir ekstasi atau 3,79 gram.

Penangkapan pertama terhadap Ab alias Bedil (38) bersama rekannya Fa alias Opet (24) di pondok Pelabuhan Jagal kecamatan Belinyu. Penangkapan yang kedua terhadap Tan alias Kopok (24) dan Gus alias Wawan (26) di jalan Adidas kecamatan Belinyu. Kemudian penangkapan yang ketiga terhadap Mah alias Komar (39) di jalan Berok kecamatan Belinyu.

Dari tangan Bedil dan Opet, tim berhasil menemukan barang bukti Sabu seberat 21,73 gram dan 9 butir ekstasi (3, 79 gram). Sementara dari tangan Kopok dan Wawan tim mendapatkan Sabu seberat 10,27 gram.

Sementara pada penangkapan ketiga yakni Komar, tim menemukan Sabu seberat 21,76 gram.

Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi seizin Kapolres Bangka mengatakan pengungkapan kasus tersebut berkat adanya laporan masyarakat.

“Penangkapan pelaku pengedar Narkoba ini semua berkat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba,” ungkapnya.

Ia mengatakan pelaku Bedil, Opet, Kopok dan Wawan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sementara pelaku Mah alias Komar diduga melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Iptu Deni. (Red)

 

Baca Juga:  Ribuan Ekstasi dan Sabu Diblender Kejari Bateng
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas