
SUNGAILIAT, INTRIK.ID — Posko pengaduan THR Kabupaten Bangka masih belum menerima aduan resmi dari para pekerja terkait adanya pelanggaran dalam pembayaran THR.
Kabid Hubungan Industrial, Indra Sakti mengatakan pihaknya masih tetap membuka pengaduan THR di kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Bangka.
“Kami sampai saat ini masih membuka laporan kalau ada pekerja yang THR nya tidak dibayar tapi sampai saat ini memang belum ada laporan yang kami terima,” ungkapnya, Selasa (18/5/2021).
Ia mengatakan posko tersebut akan dibuka hingga H+10 karena perusahaan wajib memberikan THR bagi pegawainya maksimal 7 hari sebelum hari raya.