H+5 Idulfitri, Disnakerperindag Bangka Belum Terima Aduan Resmi Soal THR

    “Kita akan tetap buka posko ini hingga H+10 tapi jika lebih dari H+10 masih ada pekerja yang melaporkan maka akan tetap ditinjak lanjuti oleh tim penyelesaian kasus perselisihan HI (Hubungan Industrial-red),” tegas Indra.

    Ia juga meminta bagi perusahaan untuk memberikan THR bagi para pegawainya sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang ditujukan ke setiap gubernur.

    “THR ini sifatnya normatif dan harus diberikan oleh setiap perusahaan kepada pegawainya,” tambah Indra.

    Pihaknya sendiri akan meneruskan tiap laporan yang diterimanya dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi Bangka Belitung.

    Pages: 1 2 3
    Baca Ini juga:
    Akses Publikasi Jadi Kendala Pejabat Fungsional, Bappeda Bangka Terbitkan Dua Jurnal

    Akses Publikasi Jadi Kendala Pejabat Fungsional, Bappeda Bangka Terbitkan Dua Jurnal

    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

      Ikuti kami di Facebook