
“Kita akan tetap buka posko ini hingga H+10 tapi jika lebih dari H+10 masih ada pekerja yang melaporkan maka akan tetap ditinjak lanjuti oleh tim penyelesaian kasus perselisihan HI (Hubungan Industrial-red),” tegas Indra.
Ia juga meminta bagi perusahaan untuk memberikan THR bagi para pegawainya sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang ditujukan ke setiap gubernur.
“THR ini sifatnya normatif dan harus diberikan oleh setiap perusahaan kepada pegawainya,” tambah Indra.
Pihaknya sendiri akan meneruskan tiap laporan yang diterimanya dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi Bangka Belitung.