Penulis : Romdani
Mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Jurusan Akuntansi
Akuntansi keuangan pemerintahan merupakan jantung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Namun, untuk mencapai tujuan mulia ini, diperlukan pondasi yang kuat berupa penerapan good governance dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAK). Kedua hal ini saling terkait erat dan menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas akuntansi keuangan pemerintahan.
Good governance merupakan konsep tata kelola pemerintahan yang baik, yang menekankan pada prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, supremasi hukum, dan efektivitas. Penerapan good governance dalam pengelolaan keuangan negara diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengatur tentang tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses perencanaan pembangunan nasional, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan negara.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur tentang pengelolaan keuangan negara secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur tentang pengelolaan keuangan negara secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Penerapan good governance dalam pengelolaan keuangan negara akan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan.
SAK di sisi lain, merupakan pedoman yang mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan di sektor publik. Penerapan SAK yang konsisten dan komprehensif akan menghasilkan informasi keuangan yang akurat, relevan, dan dapat diandalkan. Hal ini akan memudahkan publik untuk memahami dan menilai kinerja pemerintah dalam mengelola keuangan negara. Penerapan SAK diatur dalam:
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang mengatur tentang standar akuntansi dan pelaporan keuangan di sektor publik.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur tentang pedoman umum pengelolaan keuangan daerah, termasuk di dalamnya penerapan SAK.
Bagaimana pengaruh keduanya terhadap kualitas akuntansi keuangan pemerintahan?
Pertama, good governance dan SAK mendorong transparansi dan akuntabilitas. Dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance, pemerintah akan lebih terbuka dalam proses pengambilan keputusan, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan. SAK yang terstruktur dan komprehensif akan memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang kondisi keuangan negara, sehingga publik dapat dengan mudah memantau dan menilai kinerja pemerintah.
Kedua, good governance dan SAK meningkatkan kualitas informasi keuangan. Penerapan SAK yang konsisten akan menghasilkan informasi keuangan yang terstandarisasi, sehingga dapat diperbandingkan antar periode dan antar instansi pemerintah. Hal ini akan memudahkan analisis dan evaluasi kinerja keuangan pemerintah, serta membantu dalam pengambilan keputusan yang lebih efektif.
Ketiga, good governance dan SAK memperkuat kontrol dan pengawasan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance, pemerintah akan lebih ketat dalam mengontrol dan mengawasi penggunaan anggaran. SAK yang terstruktur akan membantu dalam mendeteksi dan mencegah potensi penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan.
Keempat, good governance dan SAK mendorong partisipasi publik. Dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance, pemerintah akan lebih terbuka terhadap masukan dan partisipasi publik dalam proses penganggaran dan pengawasan keuangan. SAK yang terstruktur akan memudahkan publik untuk memahami informasi keuangan dan memberikan masukan yang konstruktif.
Kelima, good governance dan SAK meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Penerapan good governance dan SAK yang terstruktur akan membantu pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Penerapan good governance dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAK) sangat berpengaruh terhadap kualitas akuntansi keuangan pemerintahan. Keduanya berfungsi untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.
Dengan good governance, pemerintah dapat membangun kepercayaan publik dan mendorong partisipasi masyarakat, sementara SAK memastikan informasi keuangan yang akurat dan relevan. Meskipun ada tantangan dalam penerapannya, komitmen dari semua pihak pemerintah, lembaga pengawas, dan Masyarakat sangat penting.
Dengan kolaborasi yang baik, kita dapat mencapai akuntansi keuangan yang bersih dan transparan, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.(*)