Daftar Tunggu di PA Sungailiat Hingga Tiga Bulan

    Ket: Humas Pengadilan Agama Sungailiat, Ansori (intrik.id)

    INTRIK.ID, BANGKA — Daftar tunggu untuk mendaftar di Pengadilan Agama (PA) Sungailiat saat ini sudah terisi hingga tiga bulan kedepan.

    Dengan begitu, masyarakat harus menunggu hingga Februari 2022 mendatang untuk bisa mendaftar di PA Sungailiat.

    Humas PA Sungailiat, Ansori mengatakan panjang antrian tunggu pendaftar disebabkan terbatasnya jadwal sidang akibat pandemi Covid-19.

    “Sekarang sudah sampai Februari 2022, mungkin nanti bisa tambah panjang lagi kalau makin banyak yang ingin daftar. Ini baru nomor antriannya saja, bukan jadwal sidangnya,” ungkapnya, Sabtu (20/11/2021).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia mengatakan saat ini pihaknya sudah menambah jadwal sidang dari lima sidang perhari menjadi sepuluh perhari mengingat kasus covid 19 sudah menurun di Bangka Belitung.

    “Awal Januari lalu kita buka lima orang, namun karena proses penyelesaian lima perkara itu agak lama jadi mulai Juli sampai Agustus kita turunkan lagi menjadi dua pendaftar perhari. Tapi kalau sekarang mulai Oktober lalu sudah kita buka 10 pendaftar perhari,” terangnya.

    Meski harus menunggu lama untuk bisa mendaftar, Ansori mengatakan proses sidang justru memakan waktu yabg relatif cepat.

    “Kalau sudah daftar paling lama itu sebulan sudah diperiksa bahkan mungkin dua minggu sudah selesai. Kalau lewat dari itu kita yang akan disalahkan,” ujarnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Hingga saat ini, PA Sungailiat sudah menerima 422 perkara cerai dimana 346 sudah dinyatakan putus atau selesai.

    “Itu baru dari Kabupaten Bangka saja, belum yang dari kabupaten lain seperti Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan,” tutupnya.(red)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

    BPPKAD Bangka Tempat Basah ada Upah Pungut Pajak, Hariyadi : Soal Aturan itu Dapur, tidak Untuk Dipublikasi

    BPPKAD Bangka Tempat Basah ada Upah Pungut Pajak, Hariyadi : Soal Aturan itu Dapur, tidak Untuk Dipublikasi

    Ternyata Besar Juga PAD Kabupaten Bangka dari PPJ, Setiap Beli Token Listrik Kena Pajak Sepuluh Persen

    Ternyata Besar Juga PAD Kabupaten Bangka dari PPJ, Setiap Beli Token Listrik Kena Pajak Sepuluh Persen

    Tambang Inkonvensional Bekerja Didalam Alur Muara Jelitik, Ketua Formanpis: Kita Bukan Superman, Minta Ditertibkan

    Tambang Inkonvensional Bekerja Didalam Alur Muara Jelitik, Ketua Formanpis: Kita Bukan Superman, Minta Ditertibkan

    Digiring Ke Mobil Tahanan Andi Kusuma Teriak : Saya Dikriminalisasi, Kembalikan Uang Saya

    Digiring Ke Mobil Tahanan Andi Kusuma Teriak : Saya Dikriminalisasi, Kembalikan Uang Saya

      Ikuti kami di Facebook