INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Tim gabungan Polsek Koba berhasil mengungkap kasus pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram yang meresahkan warga Koba.
Pelaku berinisial IK (40), seorang buruh tani yang tinggal di Desa Kulur, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, ditangkap saat sedang berada di rumahnya pada Jumat (30/5/2025) malam.
Kapolsek Koba IPTU Beni Fernanda, mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku yang diduga kerap melakukan pencurian tabung gas elpiji di wilayah Jongkong dan sekitarnya.
“Berbekal informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Koba Aipda Mei Retno Suhendra langsung bergerak menuju rumah pelaku di Desa Kulur. Saat itu pelaku tengah makan di dapur dan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya, Sabtu (31/5/2025) di Koba.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri sejumlah tabung gas elpiji 3 kg dan menjualnya kepada seorang perempuan berinisial H di desa yang sama. Polisi kemudian mengamankan barang bukti dari beberapa lokasi.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan 15 tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa plat nomor. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Koba untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas perwira balok 2 itu.
Saat ini penyidik tengah melakukan emeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan BAP terhadap tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tegas IPTU Beni.




