Ribuan Ekstasi dan Sabu Diblender Kejari Bateng
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kajari Bateng) melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum, Selasa (16/7/2024). [irp] Kegiatan yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari Bareng itu memusnahkan 549 bungkus Sabu dengan total 340,728 gram, ganja 6 paket seberat 3,198 gram, ekstasi sebanyak 109 butir dan obat tanpa merek sebanyak […]





























