
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kajari Bateng) melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum, Selasa (16/7/2024).
[irp]
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari Bareng itu memusnahkan 549 bungkus Sabu dengan total 340,728 gram, ganja 6 paket seberat 3,198 gram, ekstasi sebanyak 109 butir dan obat tanpa merek sebanyak 3.000 butir.
Selain itu terdapat juga 6 bilah senjata tajam, pakaian, tas, selang monitor, pipa, tangki dan egrek.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara diblender dan dibuang ke selokan, sementara untuk senjata tajam dipotong serta barang bukti lainnya berupa pakai dari perkara asusila dilakukan dengan cara dibakar.
[irp]