HomeBeritaKriminalBuron Enam Bulan, Pelaku Curat di Sungaiselan Ditangkap di OKI
Buron Enam Bulan, Pelaku Curat di Sungaiselan Ditangkap di OKI
21/05/2025
Share this:
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, ” tutup Kapolsek Sungai Selan.