
“Keduanya sudah kami amankan di Polsek Sungaiselan. IW ditangkap di wilayah Air Sugihan, Kabupaten OKI, Sumsel, sedangkan SM diamankan di Sungaiselan, Bangka Tengah. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kejadian Curat tersebut terjadi pada Jumat, 29 November 2024 lalu. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian berupa Rokok sebanyak 16 ½ pack, Beras seberat 100 kilogram Uang tunai sebesar Rp935.000 dengan Total kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.