Buka Tambang di Kolong Spiritus, Diancam 5 Tahun Penjara

    PANGKALPINANGINRTRIK.ID – Polemik aktivitas tambang timah ilegal seperti tidak habisnya untuk ditindak. Mulai dari penertiban, proses hukum hingga himbauan. Tuntutan ekonomi dan tingginya harga timah diduga menjadi pemicu aktifitas penambangan tersebut.

    Seperti dilakukan tim gabungan Satpol PP Provinsi, Polda Babel, Polresta Pangkalpinang. Memasang plang himbauan dilarang menambang di kolong spiritus, tepatnya dibelakang Kantor Balai Latihan Kerja ( BLK ) Pemprov Babel, Senin ( 22/3/2021) pagi.

    Kepala Satuan ( Kasat ) Pol PP Provinsi Babel Yamoa mengatakan pemasangan plang himbauan , agar tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal.

    “Sebelumnya sudah sering kita himbau  secara persuasif jangan melakukan aktifitas tambang dikolong spiritus. akan tetapi masih juga dilakukan, bahkan beberapa waktu lalu Satpol PP Provinsi berhasil mengamankan peralatan tambang. Makanya hari ini kita pasang plang himbauan, agar tidak ada lagi aktifitas penambangan dikolong spiritus,” terangnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Lebih lanjut Yamoa menyampaikan, saat Personilnya ( Satpol PP Babel – red ) menertibkan aktifitas tambang tersebut malam hari.

    “Aktifitas tambang dikolong spiritus sudah sering ditertibkan, belum lama ini kita tertibkan malam hari. Malam itu kita berhasil amankan 5 unit mesin robin, 3 buah pompa tanah, dan puluhan meter selang,” pungkasnya.

    Ditanya kenapa penertiban dilakukan malam hari ? 

    “Para penambang sering menjalankan aktifitasnya malam hari, jadi kita juga menertibnya malam hari juga. Sejumlah peralatan kami sita , agar  tidak terjadi aktifitas lagi,” jawabnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Masih kata Yamoa, setelah dipasang plang himbauan masih saja dilakukan penambangan, akan diancam hukuman pejara serta denda.

    “Setelah plang himbauan kita pasang masih ada aktifitas penambangan dikolong spiritus ini, sesuai Pasal 158 UU RI Nomor. 3 Tahun 2020, Tentang perubahan UU Nomor. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Batu Bara tanpa izin, diancam hukuman 5 tahun penjara, denda 100 miliar Rupiah,” tutupnya.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Modus Operandi Penggelapan Pajak Daerah

    Modus Operandi Penggelapan Pajak Daerah

    Resume Diskusi Publik : Menyoroti Nasib Bangka di Tengah Efisiensi Negara

    Resume Diskusi Publik : Menyoroti Nasib Bangka di Tengah Efisiensi Negara

    Polemik Pencemaran Limbah Cair Pengolahan Kelapa Sawit Ke Sungai, Ridwan: DPD HNSI Babel Siapkan Langkah Hukum

    Polemik Pencemaran Limbah Cair Pengolahan Kelapa Sawit Ke Sungai, Ridwan: DPD HNSI Babel Siapkan Langkah Hukum

    Kerja di Luar Negeri Menjanjikan, Tapi Sistem Gajinya Tidak Sesederhana yang Dibayangkan

    Kerja di Luar Negeri Menjanjikan, Tapi Sistem Gajinya Tidak Sesederhana yang Dibayangkan

    Dari Sekadar Donasi ke Dampak Nyata: Transformasi CSR Perusahaan Internasional di Era Modern

    Dari Sekadar Donasi ke Dampak Nyata: Transformasi CSR Perusahaan Internasional di Era Modern

    Kuasa Hukum Frida : Kami akan Sampaikan ke Komisi III DPRRI

    Kuasa Hukum Frida : Kami akan Sampaikan ke Komisi III DPRRI