Buka Tambang di Kolong Spiritus, Diancam 5 Tahun Penjara

    PANGKALPINANGINRTRIK.ID – Polemik aktivitas tambang timah ilegal seperti tidak habisnya untuk ditindak. Mulai dari penertiban, proses hukum hingga himbauan. Tuntutan ekonomi dan tingginya harga timah diduga menjadi pemicu aktifitas penambangan tersebut.

    Seperti dilakukan tim gabungan Satpol PP Provinsi, Polda Babel, Polresta Pangkalpinang. Memasang plang himbauan dilarang menambang di kolong spiritus, tepatnya dibelakang Kantor Balai Latihan Kerja ( BLK ) Pemprov Babel, Senin ( 22/3/2021) pagi.

    Kepala Satuan ( Kasat ) Pol PP Provinsi Babel Yamoa mengatakan pemasangan plang himbauan , agar tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal.

    “Sebelumnya sudah sering kita himbau  secara persuasif jangan melakukan aktifitas tambang dikolong spiritus. akan tetapi masih juga dilakukan, bahkan beberapa waktu lalu Satpol PP Provinsi berhasil mengamankan peralatan tambang. Makanya hari ini kita pasang plang himbauan, agar tidak ada lagi aktifitas penambangan dikolong spiritus,” terangnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Lebih lanjut Yamoa menyampaikan, saat Personilnya ( Satpol PP Babel – red ) menertibkan aktifitas tambang tersebut malam hari.

    “Aktifitas tambang dikolong spiritus sudah sering ditertibkan, belum lama ini kita tertibkan malam hari. Malam itu kita berhasil amankan 5 unit mesin robin, 3 buah pompa tanah, dan puluhan meter selang,” pungkasnya.

    Ditanya kenapa penertiban dilakukan malam hari ? 

    “Para penambang sering menjalankan aktifitasnya malam hari, jadi kita juga menertibnya malam hari juga. Sejumlah peralatan kami sita , agar  tidak terjadi aktifitas lagi,” jawabnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Masih kata Yamoa, setelah dipasang plang himbauan masih saja dilakukan penambangan, akan diancam hukuman pejara serta denda.

    “Setelah plang himbauan kita pasang masih ada aktifitas penambangan dikolong spiritus ini, sesuai Pasal 158 UU RI Nomor. 3 Tahun 2020, Tentang perubahan UU Nomor. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Batu Bara tanpa izin, diancam hukuman 5 tahun penjara, denda 100 miliar Rupiah,” tutupnya.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Perpanjangan HGU Kebun Sawit Syarat Utama ada Kebun Plasma, Plasma Butuh CPCL, Bupati Menetapkan CPCL Siapa Punya Peran Penting

    Perpanjangan HGU Kebun Sawit Syarat Utama ada Kebun Plasma, Plasma Butuh CPCL, Bupati Menetapkan CPCL Siapa Punya Peran Penting

    Mat Makan Duren ke Singapura Yo !

    Mat Makan Duren ke Singapura Yo !

    Kelakar Mat dan Gad  : ” Ketangkep Nyelundup Pasir Timah Banyak, Tapi Jarang Sampai Sidang ok”

    Kelakar Mat dan Gad : ” Ketangkep Nyelundup Pasir Timah Banyak, Tapi Jarang Sampai Sidang ok”

    Mempersempit Ruang Kejahatan Pajak melalui Perluasan Basis Pajak  di Tengah Dinamika Global

    Mempersempit Ruang Kejahatan Pajak melalui Perluasan Basis Pajak di Tengah Dinamika Global

    Sudah Saatnya Korporasi Konvensional Melirik Sukuk

    Sudah Saatnya Korporasi Konvensional Melirik Sukuk

    Analisis Kritis Manajemen Biaya dan Keberlanjutan Usaha pada UMKM Bakso & Mie Ayam Mas Blankon Pasca Pandemi.

    Analisis Kritis Manajemen Biaya dan Keberlanjutan Usaha pada UMKM Bakso & Mie Ayam Mas Blankon Pasca Pandemi.

      Ikuti kami di Facebook