Budiyono : Rancangan Perbub Nomor 9 Tahun 2021, Bukan Hal Mendesak !!

    Foto: Budiyono (ist)

    BANGKA. INTRIK.ID – Budiyono, SH selaku praktisi hukum sekaligus  Advokat, menyoroti rencana rancangan Peraturan Bupati ( Perbub ) Bangka nomor 9 Tahun 2021, merupakan perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bangka nomor 44 Tahun 2017, tentang Pedoman Pelaksanaan Hak Keuangan dan administratif pimpinan beserta anggota DPRD Bangka.

    Menurutnya ( Budiyono – red )sebuah peraturan jika menimbulkan persoalan harus ditinjau ulang.

    “Peraturan atau hukum itu dibuat tujuannya adalah untuk membawa kebaikan dan manfaat kepada masyarkat.Jika setelah peraturan itu dibuat ternyata menimbulkan suatu persoalan baru maka peraturan atau hukum itu layak untuk di tinjau ulang,”Kata Budiyono, Minggu ( 21/2/2021) malam di Sungailiat.

    Soal Rancangan Perbub nomor 9 Tahun 2021 jika kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) belum mampu sebaiknya tidak dilaksanakan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Terkait pertanyaan tersebut jika perbubnya telah dibuat, namun kondisi APBD kita belum mampu melaksanakan amanat yang tertuang dalam Isi dari Peraturan Bupatinya, maka diharapkan untuk tidak dilaksanakan dulu. menunggu sampai kondisi APBD nya sehat dulu,” tambahnya.

    Lebih lanjut Budiyono menyampaikan secara hukum diperbolehkan.

    “Secara Hukum memang tidak menjadi persoalan dan sah sah saja, jika aturan yang  mengatur soal besaran tunjangan perumahan aggota DPRD nya telah dibuat dan di sahkan sebagai produk peraturan daerah,” jelasnya.

    Diakui Budiyono Perbub tersebut bukan hal yang mendesak.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Namun melihat kondisi saat ini sangat menyedihkan jika penerapan aturan tersebut segera di laksanakan. Karena hal itu bukanlah suatu hal yang bersifat mendesak dan bisa di laksanakan di lain waktu pada saat ekonomi dan keuangan daerah telah membaik,” pungkasnya.

    Pemberitaan sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bangka, Tiaman saat dihubungi INTRIK.ID, Jumat ( 5/2/2021) pagi, Melalui pesan singkat WhatsApp ( WA ) membenarkan terkait rancangan Perbup tersebut.

    “Aok ade perbup perubahannya…(Sudah ada Peraturan Bupati Perubahan),” tulis Tiaman.

    Ditanya soal seperti apa Peraturan Bupati perubahan itu?

    “Perbup e tentang tim penilai untuk perhitungan besaran tunjangan perumahan dprd,” tutupnya.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Modus Operandi Penggelapan Pajak Daerah

    Modus Operandi Penggelapan Pajak Daerah

    Resume Diskusi Publik : Menyoroti Nasib Bangka di Tengah Efisiensi Negara

    Resume Diskusi Publik : Menyoroti Nasib Bangka di Tengah Efisiensi Negara

    Polemik Pencemaran Limbah Cair Pengolahan Kelapa Sawit Ke Sungai, Ridwan: DPD HNSI Babel Siapkan Langkah Hukum

    Polemik Pencemaran Limbah Cair Pengolahan Kelapa Sawit Ke Sungai, Ridwan: DPD HNSI Babel Siapkan Langkah Hukum

    Kerja di Luar Negeri Menjanjikan, Tapi Sistem Gajinya Tidak Sesederhana yang Dibayangkan

    Kerja di Luar Negeri Menjanjikan, Tapi Sistem Gajinya Tidak Sesederhana yang Dibayangkan

    Dari Sekadar Donasi ke Dampak Nyata: Transformasi CSR Perusahaan Internasional di Era Modern

    Dari Sekadar Donasi ke Dampak Nyata: Transformasi CSR Perusahaan Internasional di Era Modern

    Kuasa Hukum Frida : Kami akan Sampaikan ke Komisi III DPRRI

    Kuasa Hukum Frida : Kami akan Sampaikan ke Komisi III DPRRI