Budiyono : Rancangan Perbub Nomor 9 Tahun 2021, Bukan Hal Mendesak !!

    Foto: Budiyono (ist)

    BANGKA. INTRIK.ID – Budiyono, SH selaku praktisi hukum sekaligus  Advokat, menyoroti rencana rancangan Peraturan Bupati ( Perbub ) Bangka nomor 9 Tahun 2021, merupakan perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bangka nomor 44 Tahun 2017, tentang Pedoman Pelaksanaan Hak Keuangan dan administratif pimpinan beserta anggota DPRD Bangka.

    Menurutnya ( Budiyono – red )sebuah peraturan jika menimbulkan persoalan harus ditinjau ulang.

    “Peraturan atau hukum itu dibuat tujuannya adalah untuk membawa kebaikan dan manfaat kepada masyarkat.Jika setelah peraturan itu dibuat ternyata menimbulkan suatu persoalan baru maka peraturan atau hukum itu layak untuk di tinjau ulang,”Kata Budiyono, Minggu ( 21/2/2021) malam di Sungailiat.

    Soal Rancangan Perbub nomor 9 Tahun 2021 jika kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) belum mampu sebaiknya tidak dilaksanakan.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook