Budiyono : Rancangan Perbub Nomor 9 Tahun 2021, Bukan Hal Mendesak !!

    Foto: Budiyono (ist)

    BANGKA. INTRIK.ID – Budiyono, SH selaku praktisi hukum sekaligus  Advokat, menyoroti rencana rancangan Peraturan Bupati ( Perbub ) Bangka nomor 9 Tahun 2021, merupakan perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bangka nomor 44 Tahun 2017, tentang Pedoman Pelaksanaan Hak Keuangan dan administratif pimpinan beserta anggota DPRD Bangka.

    Menurutnya ( Budiyono – red )sebuah peraturan jika menimbulkan persoalan harus ditinjau ulang.

    “Peraturan atau hukum itu dibuat tujuannya adalah untuk membawa kebaikan dan manfaat kepada masyarkat.Jika setelah peraturan itu dibuat ternyata menimbulkan suatu persoalan baru maka peraturan atau hukum itu layak untuk di tinjau ulang,”Kata Budiyono, Minggu ( 21/2/2021) malam di Sungailiat.

    Soal Rancangan Perbub nomor 9 Tahun 2021 jika kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) belum mampu sebaiknya tidak dilaksanakan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Terkait pertanyaan tersebut jika perbubnya telah dibuat, namun kondisi APBD kita belum mampu melaksanakan amanat yang tertuang dalam Isi dari Peraturan Bupatinya, maka diharapkan untuk tidak dilaksanakan dulu. menunggu sampai kondisi APBD nya sehat dulu,” tambahnya.

    Lebih lanjut Budiyono menyampaikan secara hukum diperbolehkan.

    “Secara Hukum memang tidak menjadi persoalan dan sah sah saja, jika aturan yang  mengatur soal besaran tunjangan perumahan aggota DPRD nya telah dibuat dan di sahkan sebagai produk peraturan daerah,” jelasnya.

    Diakui Budiyono Perbub tersebut bukan hal yang mendesak.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Namun melihat kondisi saat ini sangat menyedihkan jika penerapan aturan tersebut segera di laksanakan. Karena hal itu bukanlah suatu hal yang bersifat mendesak dan bisa di laksanakan di lain waktu pada saat ekonomi dan keuangan daerah telah membaik,” pungkasnya.

    Pemberitaan sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bangka, Tiaman saat dihubungi INTRIK.ID, Jumat ( 5/2/2021) pagi, Melalui pesan singkat WhatsApp ( WA ) membenarkan terkait rancangan Perbup tersebut.

    “Aok ade perbup perubahannya…(Sudah ada Peraturan Bupati Perubahan),” tulis Tiaman.

    Ditanya soal seperti apa Peraturan Bupati perubahan itu?

    “Perbup e tentang tim penilai untuk perhitungan besaran tunjangan perumahan dprd,” tutupnya.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Perpanjangan HGU Kebun Sawit Syarat Utama ada Kebun Plasma, Plasma Butuh CPCL, Bupati Menetapkan CPCL Siapa Punya Peran Penting

    Perpanjangan HGU Kebun Sawit Syarat Utama ada Kebun Plasma, Plasma Butuh CPCL, Bupati Menetapkan CPCL Siapa Punya Peran Penting

    Mat Makan Duren ke Singapura Yo !

    Mat Makan Duren ke Singapura Yo !

    Kelakar Mat dan Gad  : ” Ketangkep Nyelundup Pasir Timah Banyak, Tapi Jarang Sampai Sidang ok”

    Kelakar Mat dan Gad : ” Ketangkep Nyelundup Pasir Timah Banyak, Tapi Jarang Sampai Sidang ok”

    Mempersempit Ruang Kejahatan Pajak melalui Perluasan Basis Pajak  di Tengah Dinamika Global

    Mempersempit Ruang Kejahatan Pajak melalui Perluasan Basis Pajak di Tengah Dinamika Global

    Sudah Saatnya Korporasi Konvensional Melirik Sukuk

    Sudah Saatnya Korporasi Konvensional Melirik Sukuk

    Analisis Kritis Manajemen Biaya dan Keberlanjutan Usaha pada UMKM Bakso & Mie Ayam Mas Blankon Pasca Pandemi.

    Analisis Kritis Manajemen Biaya dan Keberlanjutan Usaha pada UMKM Bakso & Mie Ayam Mas Blankon Pasca Pandemi.

      Ikuti kami di Facebook