Scroll untuk baca artikel
Opini

Belajar dari Kasus Pelecehan Seksual di Gorontalo, Pelaku Harus Dihukum Lebih Berat

×

Belajar dari Kasus Pelecehan Seksual di Gorontalo, Pelaku Harus Dihukum Lebih Berat

Sebarkan artikel ini
1000356097

Zakiyah Nailah Nanda

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Seorang pendidik berinisial DH yang mengajar di sebuah lembaga pendidikan agama di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, kini menghadapi tuduhan serius terkait tindakan asusila terhadap seorang siswi kelas 12. DH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan menyeluruh oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan dari paman korban yang juga merupakan wali siswa,laporan kepolisian dengan nomor LPD199/9/2024 yang diterima oleh Polres Gorontalo pada 23 September 2024 menjadi dasar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah beredarnya video yang menunjukkan dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh guru berusia 57 tahun tersebut terhadap siswi tersebut video mesum guru dan siswi di Gorontalo tersebut memperlihatkan persetubuhan antara guru berinisial DA dengan siswi berinisial PP. Peristiwa persetebuhan antara guru inisial DA dan murid PP diketahui berlandaskan suka sama suka sehingga tidak ada paksaan dalam hubungan intim tersebut Dimana sekitar tahun 2022, PP sudah memang memiliki hubungan dekat dengan tersangka DA. Kemudian, berlanjut seterusnya sampai terjadi persetubuhan.

Viralnya kasus ini lantas membuat keduanya harus berurusan dengan pihak berwajib. Atas perbuatannya, DA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal perlindungan anak. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun penjara kemudian, ditambah 3 tahun penjara karena pelaku sebagai tenaga pendidik.

Hukuman itu tidaklah sebanding dengan apa yang dialami oleh korban. Mengingat kejadian ini dapat membawa pengaruh yang sangat besar bagi si korban, dimulai dari gangguan  fisik hingga gangguan psikologis yang akan dideritanya seumur hidup.

Pelecehan seksual memang bukan hal yang baru ditelinga kita, ini merupakan kejahatan yang terkadang masyarakat menilainya dengan tanggapan “biasa saja” Pelecehan seksual menurut saya, bukan hal yang sepantasnya dianggap biasa, hal ini bisa terjadi kepada siapa saja pelaku pelecehan seksual melakukan itu tentunya hanya untuk memuaskan dirinya semata, tidak memikirkan dampak yang terjadi setelahnya kepada korban pelecehan, maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sangat meresahkan masyarakat. bagaimana tidak,anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini dirusak dimasa-masa pertumbuhannya.

Selain itu, masyarakat juga menjadi resah dan khawatir akan keamanan yang ada di lingkungan sekitar anak-anak mereka hal ini tidak memikirkan dampak yang terjadi setelahnya kepada korban pelecehan,misalnya adalah ketika pelaku melakukannya tidak sampai memperkosa si korban, maka hal itu akan dianggap tidak berat tindakannya oleh pelaku dan kebanyakan di masyarakat kita, justru korbanlah yang menanggung sanksi sosialnya.

Perempuan selaku korban sering mendapatkan perlakuan-perlakuan yang tidak mengenakan dari masyarakat,disisi perempuan selaku korban kekerasan seksual,hal ini sangat menimbulkan rasa takut berlebih tentunya, apalagi jika hal tersebut terjadi di tempat mereka melakukan aktivitas sehari-hari disinilah peran keluarga, teman, dan masyarakat sangat diperlukan, terlebih kita sama-sama tahu kejadian ini bisa terjadi dimana saja, tetapi kebanyakan kasus yang terjadi adalah di intansi-intansi tertentu, seperti sekolah, kampus,dan lain lain tetapi tidak menutup kemungkinan pelaku pelecehan adalah orang yang berpendidikan tinggi dan dalam ilmu agamanya, tentunya ada alasan pelaku melakukan hal ini kepada korbannya.

Pelecehan akan terjadi ketika pelaku mendapat kesempatan atau stimulus dari korban yang menyebabkan pelaku bisa berbuat hal itu, sebagai seorang perempuan harus menganggap serius terkait hal ini, misalnya lebih memikirkan kembali cara kita bertutur kata, berpenampilan, dan berperilaku sehingga tidak mengundang kejahatan seksual terjadi introspeksi diri sebaik mungkin itu diperlukan,maka dari itu pemerintah harus lebih mendorong upaya penanganan perlindungan anak pemerintah berkomitmen akan terus mendorong dan mempertajam upaya-upaya penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan melalui penguatan regulasi dengan mempercepat keluarnya turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlu ada sanksi sesuai hukum yang berlaku kepada pelaku karena jelas tujuannya supaya membuat pelaku jera akan perbuatanya peran penegak hukum diperlukan dalam hal ini, jangan bertindak timpang jika yang melakukan adalah anak dari seseorang yang memiliki kekuasaan kemudian hukumannya diringankan pelaku pelecehan seksual harus ditindak tegas, dan dalam hal ini peran masyarakatpun dibutuhkan dalam memberikan support kepada korban, memerangi pelaku pelecehan seksual sampai kasusnya selesai

 

 

 

 

 

 

 

Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas