Begini Sistim Alokasi Dana Kompensasi, Aktifitas KIP Tuing dan Bedukang

    Foto: ilustrasi

    BANGKA. RIAU SILIP. INTRIK.ID – Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) yakni izin diberikan pihak terkait kepada pelaku usaha pertambangan BUMN maupun Swasta di wilayah NKRI baik daratan dan lautan.

    Dimana IUP meliputi tahapan penyelidikkan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengakuatan serta pengangkutan dan pasca tambang.

    Seperti halnya Perairan laut Tuing dan Bedukang, Kecamatan Riau Silip merupakan bagian kawasan IUP dimiliki PT. Timah. Informasi beredar IUP tersebut ( Tuing, Bedukang – red ) akan dilakukan penambangan menggunakan Kapal Isap Produksi ( KIP ).

    Biasanya setiap aktifitas KIP ada dana kompensasi bagi pihak penerima. Sebagai penyedia informasi publik, INTRIK. ID mencoba menelusuri seperti apa perkembangan program alokasi dana kompensasi dimaksud.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Dari sumber diperoleh INTRIK.ID program dana kompensasi perairan laut Tuing dan Bedukang dikelola Yayasan Tin Peduli Bangka ( YTPB ) selaku mitra PT.Timah.

    Melalui sambungan telepon INTRIK.ID menghubungi Budi selaku ketua YTPB, menanyakan sudah sejauh mana perkembangan program alokasi dana kompensasi itu, Minggu ( 27/6/2021) malam.

    “Dana kompensasi akan dicairkan setiap awal bulan untuk masyarakat, nelayan ( Pihak Penerima – red ). Kemudian dana sosial di kelola yayasan, dalam hal ini panitia tidak turut campur soal kompensasi. Panitia hanya mengurusi pembongkaran hasil produksi KIP serta buruh pikul,” jawab Budi.

    Budi menegaskan kalau setiap pencairan dana kompensasi harus melalui mekanisme rapat.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Untuk buruh pikul di kelola panitia, sedangkan dana kompensasi panitia
    Tidak ada campur tangan sama sekali. Setiap pencairan harus melalui rapat,
    agar semua pihak mengetahui dan mengedepankan transparansi. Pihak mitra akan memberikan laporan setiap bulan karena dana terkumpul itu hak dari masyarakat dan nelayan,” tegasnya.

    Menyangkut hal itu, Budi menambahkan Panitia bertugas mengumpulkan data penerima dana kompensasi.

    “Panitia hanya bertugas mengumpulkan data, mengedukasi masyarakat, dan memberikan rekomendasi masyarakat belum terdata sebagai penerima, melalui persetujuan semua pihak terkait, di Tuing dan Bedukang kita akan terapkan seperti di Belo Kabupaten Bangka Barat,” jelasnya.

    Untuk mewujudkan rencana dimaksud, Yayasan Tin Peduli Bangka ( YTPB ) akan membuat rekening pihak penerima.

    “Dalam hal ini Yayasan Tin Peduli Bangka akan membuat rekening pihak penerima, berdasarkan data sesuai peruntukkannya. Nanti kalau dana kompensasi sudah ada, dana kompensasi langsung diteransfer ke rekening masing – masing pihak penerima,” sebut Budi.

    Terpisah nelayan setempat ( Pihak penerima dana kompensasi – red ) yang tidak mau indentitasnya disebutkan saat ditanya INTRIK.ID apakah sudah mengetahui program rekening ?

    “Informasi berkembang pakai sistem rekening, seperti apa saya belum mengetahui banyak,” jawab nelayan tersebut.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Didampingi Kejati Babel, PT Timah dan Pemkab Bangka Sepakati Pemanfaatan Lahan Bersama di Kawasan Jelitik

    Didampingi Kejati Babel, PT Timah dan Pemkab Bangka Sepakati Pemanfaatan Lahan Bersama di Kawasan Jelitik

    Guru Sering Berhadapan Dengan Hukum, Gandeng PGRI Bangka YLBH LSS  Siap Berikan Perlindungan

    Guru Sering Berhadapan Dengan Hukum, Gandeng PGRI Bangka YLBH LSS Siap Berikan Perlindungan

    Modus Operandi Penggelapan Pajak Daerah

    Modus Operandi Penggelapan Pajak Daerah

    Tim Inisiator Sampaikan Hasil Diskusi Publik Kepada Kejari Bangka

    Tim Inisiator Sampaikan Hasil Diskusi Publik Kepada Kejari Bangka

    Taman Sari Jadi Sasaran Gotong Royong Jumat Bersih

    Taman Sari Jadi Sasaran Gotong Royong Jumat Bersih

    Resume Diskusi Publik : Menyoroti Nasib Bangka di Tengah Efisiensi Negara

    Resume Diskusi Publik : Menyoroti Nasib Bangka di Tengah Efisiensi Negara