
Oleh:
M. Sholeh Marsudi, M. A
(Sekretaris Prodi BKI IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung)
Tsunami perceraian yang melanda masyarakat kita hari ini bukan lagi sekadar fenomena sosial biasa, melainkan sebuah sinyal bahaya bagi rapuhnya ketahanan keluarga di masa depan. Angka statistik yang terus mendaki di meja pengadilan sering kali berakar pada satu masalah fundamental yang kerap diabaikan: ketiadaan rancang bangun mental yang matang sebelum memasuki gerbang pernikahan. Selama ini, bimbingan pranikah cenderung dipandang sebagai formalitas administratif semata, sebuah prasyarat birokrasi yang harus dilalui demi mendapatkan buku nikah. Padahal, melalui program Bimbingan Perkawinan (Binwin) yang diinisiasi oleh Kementerian Agama, negara sebenarnya telah menyediakan ruang strategis untuk menyusun sebuah “arsitektur niat” yang mampu menahan beban realitas pasca-akad.