
Oleh:
M. Sholeh Marsudi, M. A
(Sekretaris Prodi BKI IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung)
Tsunami perceraian yang melanda masyarakat kita hari ini bukan lagi sekadar fenomena sosial biasa, melainkan sebuah sinyal bahaya bagi rapuhnya ketahanan keluarga di masa depan. Angka statistik yang terus mendaki di meja pengadilan sering kali berakar pada satu masalah fundamental yang kerap diabaikan: ketiadaan rancang bangun mental yang matang sebelum memasuki gerbang pernikahan. Selama ini, bimbingan pranikah cenderung dipandang sebagai formalitas administratif semata, sebuah prasyarat birokrasi yang harus dilalui demi mendapatkan buku nikah. Padahal, melalui program Bimbingan Perkawinan (Binwin) yang diinisiasi oleh Kementerian Agama, negara sebenarnya telah menyediakan ruang strategis untuk menyusun sebuah “arsitektur niat” yang mampu menahan beban realitas pasca-akad.
Jika kita membedah fenomena ini melalui kacamata psikologi perilaku, khususnya melalui Theory of Planned Behavior (TPB), kita akan menyadari bahwa ketangguhan sebuah pernikahan sangat ditentukan oleh niat yang terstruktur. Program Binwin hadir bukan sekadar untuk memberikan wejangan normatif, melainkan sebagai bentuk layanan bimbingan konseling keluarga yang sistematis untuk mentransformasi sikap calon pasangan. Dalam ruang bimbingan ini, peserta diajak untuk menggeser paradigma mereka, dari yang semula melihat pernikahan sebagai sebuah tujuan akhir yang penuh romantisme, menjadi sebuah kesadaran bahwa pernikahan adalah proses adaptasi dan komitmen jangka panjang yang menuntut kesiapan mental dan spiritual yang dinamis.
Perubahan perilaku ini juga memerlukan benteng yang kuat terhadap tekanan norma luar. Di era digital saat ini, standar kebahagiaan sering kali terdistorsi oleh ekspektasi publik yang semu. Kurikulum bimbingan keluarga dalam program Kemenag telah dirancang untuk membekali pasangan dengan otonomi internal agar mereka tidak mudah goyah oleh intervensi pihak luar. Lebih jauh lagi, aspek yang paling menentukan dalam keberhasilan bimbingan ini adalah penguatan kontrol perilaku persepsian. Dengan materi yang mencakup manajemen konflik, literasi finansial keluarga, hingga kesehatan reproduksi, calon pengantin diberikan alat (tools) konkret untuk menyelesaikan masalah. Seseorang yang merasa memiliki keterampilan teknis dalam menavigasi rumah tangga akan jauh lebih tangguh dibandingkan mereka yang hanya bermodalkan “cinta” tanpa bekal kompetensi yang memadai.
Oleh karena itu, revitalisasi bimbingan pranikah harus diarahkan pada penguatan substansi program Binwin agar benar-benar menjadi inkubasi perubahan perilaku yang mendalam. Kita perlu memastikan bahwa setiap sesi bimbingan menjadi ruang validasi emosi dan simulasi krisis, di mana teori konseling keluarga diaplikasikan secara nyata. Keberhasilan bimbingan tidak lagi boleh diukur dari sekadar distribusi sertifikat, melainkan dari sejauh mana terjadi perubahan niat dan kesiapan perilaku peserta. Pernikahan yang kokoh tidak pernah terjadi secara kebetulan; ia adalah hasil dari sebuah arsitektur niat yang dirancang dengan presisi dan dipelihara dengan kesadaran penuh melalui edukasi yang berkelanjutan. Dengan memperkuat layanan bimbingan konseling keluarga ini, kita sebenarnya sedang berinvestasi untuk menciptakan generasi yang lebih berdaya dan bangsa yang lebih tangguh.