
BANGKA. INTRIK.ID – Unit Reskrim Polsek Sungailiat berhasil mengamankan EJ ( 48 ) warga Kota Pangkalpinang. EJ diamankan lantaran adanya laporan pengancaman oleh korban YG ( 26 ) warga Kecamatan Sungailiat.
Kapolsek Sungailiat IPTU Rene Zakharia P, S.IK membenarkan pihaknya telah mengamankan EJ selaku terlapor.
“Awalnya kita menerima laporan korban YG warga Sungailiat atas ancaman dilakukan EJ diduga pelaku. Dengan nomor Laporan Polisi : LP/B – 252/III/2021/BABEL/RES BANGKA/SEK SUNGAILIAT, tanggal 14 maret 2021,” pungkasnya.