Scroll untuk baca artikel
Opini

Alat Berat Ternyata Dikenakan Pajak, Publik Wajib Mengetahuinya

228
×

Alat Berat Ternyata Dikenakan Pajak, Publik Wajib Mengetahuinya

Sebarkan artikel ini
IMG 20230501 WA0000
Caption : Ilustrasi Kegiatan alat berat

INTRIK.ID – Alat berat yakni alat dibuat untuk membantu pekerjaan kontruksi dan teknik sipil, sifatnya berat bila dikerjakan tenaga manusia. Beroperasi menggunakan motor, tidak melekat permanen pada suatu area.

Berdasarkan Undang – Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah ( UU HKPD ) Nomor 1 Tahun 2022 pasal 17 alat berat dikenakan pajak PAB yakni Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat Berat.

Pajak alat berat dalam UU HKPD sesuai putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) nomor 15/PUU – XV/2017. Bunyi putusan tersebut ” Dibutuhkan dasar hukum baru dalam peraturan perundang – undangan untuk mengenakan pajak terhadap alat berat yang antara lain dapat dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap UU nomor 28 Tahun 2009 sepanjang pengenaan pajak terhadap alat berat.”

Tumbuh berkembangnya pembangunan suatu wilayah, sangat ditentukan oleh nilai Pendapatan Asli Daerah ( PAD ). Tinggi rendahnya PAD suatu daerah dipengaruhi potensi daerah masing – masing, baik Sumber Daya Alam ( SDA ) maupun Sumber Daya Manusia ( SDM ).

Berkaca pada provinsi Bangka Belitung notabene masih dalam proses berkembang PAD sangat dibutuhkan. Untuk itu segala potensi bisa menyumbangkan PAD harus diberdayakan.

Dari berbagai sumber PAD Provinsi Bangka Belitung, salah satunya dari pajak kendaraan bermotor. Besarnya jumlah pendapatan pajak kendaraan bermotor, tergantung jumlah kendaraan serta masyarakat membayar pajak.

Selain dari pajak kendaraan bermotor, sektor pertambangan timah berpotensi memberikan pemasukan daerah. Menarik untuk dilirik soal pertambangan timah, salah satunya keberadaan alat berat ( Excavator – red ) sebagai faktor penunjang aktivitas pertambangan.

Maraknya aktivitas penambangan timah khusus wilayah daratan provinsi Babel, tentunya jumlah jumlah alat berat tidak sedikit. Pontensi ini bisa dilirik guna menambah nilai PAD, tinggal bagaimana pihak pemerintah daerah menyikapinya.

Kemampuan alat berat bisa menggali struktur tanah dimana akan berdampak pada perubahan kondisi lingkungan. Banyak dari pelaku usaha tambang maupun alat berat tidak menghiraukan pasca Penambangan. Sudah pasti masalah kedepan akan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi pemerintah daerah.

Muncul pertanyaan apakah pemerintah daerah provinsi Babel sudah menarik pajak alat berat berdasarkan UU HKPD nomor 1 tahun 2022 ? Apalagi daerah sudah diberikan otonomi, namun segala sesuatu tidak terlepas berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Mungkin tidak semudah membalikkan telapak tangan mewujudkan semua ini, namun tidak terlepas kemungkinan hal tersebut bisa terjadi. Tinggal bagaimana semua pihak menyatukan persepsi, Regulasi pajak alat berat sudah ada tinggal eksekusinya .

Home
Adv
Kontak
Cari
Ke Atas