
Darlan juga menyebutkan, jika ada terjadi pelanggaran makan dikenakan sanksi secara administrasi dan juga denda bahkan sampai izin pencabutan usaha yang ada.
“Peringatan pertama, kedua sampai ketiga, lalu surat peringatan tertulis, penghentian sementara bahkan sampai pencabutan kalau ada penyelewengan perizinan yang ada, ” tutupnya.