INTRIK.ID, BABEL — Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tidak bisa menghambat usaha atau berdirinya Angela Wing yang ada di Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Belitung, Darlan mengatakan semua izin berusaha sudah dari sistem sejak adanya undang-undang cipta kerja.
“PP No. 5 tahun 2021 melahirkan OSS yang artinya semua perizinan secara otomatis yang dimana Angels Wing ini masuk ke KBLI 56301 tentang Bar dan harus diverifikasi kembali, dan KBLI 56101 tentang restoran yang otomatis terbit namun harus ada sertifikat layak restoran nantinya, ” jelasnya kepada intrik.id, Senin (12/6/2023) di Ruang Rapat Pasir Padi Kantor Gubernur Bangka Belitung.
Ia juga menegaskan, pihaknya tak bisa menghambat kegiatan berusaha oleh angels wing atau PT. Asia Viktori Bangka Mandiri karena semua dokumen asli dan terverifikasi.
“Semua dokumen lengkap, pemenuhan sertifikat usaha akan dipenuhi, terverifikasi semua yang artinya izin bar dan restoran tidak bisa lagi kami hambat, kecuali tidak ada pemenuhan sertifikat layak kesehatan atas penjualan barang dagang yang ada,” ujar Darlan.
“Untuk minuman beralkohol tipe A itu dikeluarkan oleh Pusat bukan kami. Artinya Penjualan langsung minuman beralkohol itu pusat, kami cuma izin baru dan restorannya sesuai PP. No 5 tahun 2021,” lanjutnya.
Darlan juga menyebutkan, jika ada terjadi pelanggaran makan dikenakan sanksi secara administrasi dan juga denda bahkan sampai izin pencabutan usaha yang ada.
“Peringatan pertama, kedua sampai ketiga, lalu surat peringatan tertulis, penghentian sementara bahkan sampai pencabutan kalau ada penyelewengan perizinan yang ada, ” tutupnya.