
INTRIK.ID, BABEL — Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tidak bisa menghambat usaha atau berdirinya Angela Wing yang ada di Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Belitung, Darlan mengatakan semua izin berusaha sudah dari sistem sejak adanya undang-undang cipta kerja.
“PP No. 5 tahun 2021 melahirkan OSS yang artinya semua perizinan secara otomatis yang dimana Angels Wing ini masuk ke KBLI 56301 tentang Bar dan harus diverifikasi kembali, dan KBLI 56101 tentang restoran yang otomatis terbit namun harus ada sertifikat layak restoran nantinya, ” jelasnya kepada intrik.id, Senin (12/6/2023) di Ruang Rapat Pasir Padi Kantor Gubernur Bangka Belitung.