Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

355 Butir Tramadol Diamankan dari Tangan Pemuda 22 Tahun

338
×

355 Butir Tramadol Diamankan dari Tangan Pemuda 22 Tahun

Sebarkan artikel ini
IMG 20230413 WA0005
Foto: Penjula obat Tramadol, Riyan saat ditahan. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Sebanyak 355 butir obat Tramadol diamankan Polres Bangka Tengah dari tangan Riyan dirumahnya di Desa Namang, Bangka Tengah, Kamis (13/4/2023).

Dari total tersebut, 262 butir Tramadol berbentuk kapsul berwarna merah putih dan 93 butir lainnya berbentuk tablet.

Pria 22 tahun itu diketahui memperjualbelikan obat keras tersebut tanpa izin dari instansi yang berwenang.

Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris mengatakan aktivitas tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah.

“Pelaku kita amankan sekitar pukul 3 sore hari Rabu kemarin di rumahnya yang didampingi oleh RT setempat,” ungkapnya.

Selain Tramadol, pihaknya juga mendapatkan 1 bal plastik strip bening, 1 buah tas selempang dan uang tunai sejumlah Rp 630 ribu.

Ia mengatakan Tramadol sendiri termasuk obat keras yang mana peredarannya harus memiliki ijin dari instansi terkait dan harus dengan resep dokter.

“Dampak yang timbul akibat dari mengonsumsi obat tramadol berlebihan sama dengan mengonsumsi narkoba dan sangat membahayakan penggunanya bila sampai pada level kecanduan,” terang Windaris.

“Untuk tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 197 Subs Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan ancaman maksimal hukumannya bisa sampai 10 tahun,” tutupnya.

Baca Juga:  Hilang Saat Menambang Timah, Pria ini Ditemukan Tewas
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas