INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Juli Yanti meminta pembunuh adiknya, Sefta dihukum setimpal. Pasalnya, ia takut pelaku hanya dihukum dengan pasal penganiayaan biasa.
Wanita 33 tahun itu menuturkan bahwa adiknya meninggal ditikam menggunakan pisau di rumahnya di Desa Kurau Barat, Bangka Tengah pada Minggu (8/10/2023).
Korban yang kritis langsung dibawa ke rumah sakit namun nyawanya sudah tidak tertolong.
Pelaku sendiri merupakan suami adiknya dimana sebelum peristiwa itu terjadi, keduanya sempat terlibat cekcok mulut.
“Karna saya adalah saksi kunci yang melihat dan menahan serta melerai saat kejadian penikaman terhadap adik saya itu,” ucapnya kepada intrik.id, Sabtu (14/10/2023).
Yanti mewakili keluarga ingin pelaku dihukum seberat-beratnya karena perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
“Maka kami sekelurga sangat berharap pelaku dihukum berat apalagi, kami merasa sangat benci dengan perbuatan pelaku, ” ujarnya.
Yanti menuturkan, pihaknya sudah menghabiskan banyak uang dan menggadaikan rumahnya untuk biaya berubah korban meskipun nyawanya tidak tertolong.
Untuk itu ia meminta bantuan ke LBH Milenial untuk mengawal kasus tersebut hingga pelaku dihukum dengan berat dan setimpal.
Sementara itu, Dodoy selaku ketua LBH milenial mengatakan bahwa akan mendampingi dan mengawal proses hukum atas perkara pembunuhan almarhum septa agar pelaku di hukum berat sesuai permintaan keluarga korban.
“Kami akan dampingi secara hukum yang berlaku dan kita akan ikuti semua prosesnya, ” ucapnya singkat.