
Vonis cukup berat terhadap mantan pejabat pajak tersebut diberikan pihak majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 8 Januari 2024.
Sang ayah Mario Dandy tersebut juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti, yang jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman tambahan penjara.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor pada Rafael Alun tersebut sesuai dengan tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).