
Pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian gagal melaju sebagai calon bupati dan wakil bupati Bangka karena KPU Bangka menyatakan administrasi yang dilampirkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Padahal menurutnya, tuduhan ijazah palsu tersebut tidak benar dimana calon bupati, Rato sekolah di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Kaur, Bengkulu dari 2017 hingga lulus 2020.
“Semua syaratsudah dilampirkan lengkap dengan buktinya. Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur tidak pernah menyatakan ijazah itu palsu,” tegas Redi.