
Meskipun begitu, ia mengaku nama Rato Rusdiyanto memang tidak ada dalam Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Tidak ada dalam Dapodik ini karena saat itu masa covid sehingga gerak terbatas atau kelalaian pihak sekolah. Kita tidak memiliki akses kesitu karena sebagai siswa, itu bukan wewenangnya. Data Dapodik ini bukan satu-satunya indikator ijazah palsu,” terangnya.
Ia mengatakan pihaknya merasa terzolimi dan dirugikan akibat keputusan yang diambil oleh KPU Bangka sehingga Rato Rusdiyanto-Ramadian tidak bisa mengikuti tahapan pilkada ulang sampai selesai.