Tim Pemenangan Rato-Ramadian Siapkan Langkah Hukum

    INTRIK.ID, BANGKA — Tim pemenangan Rato Rusdiyanto-Ramadian akan menempuh jalur hukum pidana jika proses sengketa melalui Bawaslu gagal.

    Direktur Pemenangang Rato Rusdiyanto-Ramadian, Redi Zedira Tama mengatakan langkah tersebut terpaksa diambil sebagai opsi terakhir mengingat saat ini pihaknya akan melakukan gugatan sengketa ke Bawaslu.

    “Dengan bukti yang ada tentu ini merugikan paslon, kami akan menggugat melalui Bawaslu. Jika tidak dipenuhi, akan kami tempuh jalur pidana melalui Gakumdu,” ungkapnya, Kamis (24/7/2025).

    Pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian gagal melaju sebagai calon bupati dan wakil bupati Bangka karena KPU Bangka menyatakan administrasi yang dilampirkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Padahal menurutnya, tuduhan ijazah palsu tersebut tidak benar dimana calon bupati, Rato sekolah di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Kaur, Bengkulu dari 2017 hingga lulus 2020.

    “Semua syaratsudah dilampirkan lengkap dengan buktinya. Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur tidak pernah menyatakan ijazah itu palsu,” tegas Redi.

    Meskipun begitu, ia mengaku nama Rato Rusdiyanto memang tidak ada dalam Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik).

    “Tidak ada dalam Dapodik ini karena saat itu masa covid sehingga gerak terbatas atau kelalaian pihak sekolah. Kita tidak memiliki akses kesitu karena sebagai siswa, itu bukan wewenangnya. Data Dapodik ini bukan satu-satunya indikator ijazah palsu,” terangnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia mengatakan pihaknya merasa terzolimi dan dirugikan akibat keputusan yang diambil oleh KPU Bangka sehingga Rato Rusdiyanto-Ramadian tidak bisa mengikuti tahapan pilkada ulang sampai selesai.

     

    Mungkin Suka Ini juga:
    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Dapet Kabar PT Dewa Putra Bangka Di Panggil Pidsus

    Residivis Diduga Terlibat Sejumlah Pencurian di Sungailiat, Satreskrim Polres Bangka Amankan Pria 47 Tahun

    Residivis Diduga Terlibat Sejumlah Pencurian di Sungailiat, Satreskrim Polres Bangka Amankan Pria 47 Tahun

    Kepala Desa Perlang Laporkan Akun TikTok ke Polres Bangka Tengah atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik

    Kepala Desa Perlang Laporkan Akun TikTok ke Polres Bangka Tengah atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik

    Cukup Rubah Data Hasil Uji Laboratorium Kafilah Pun Tersangka

    Cukup Rubah Data Hasil Uji Laboratorium Kafilah Pun Tersangka

    Selingkuh, Istri Lapokan Oknum Anggota Polsek Lubuk Besar ke Polda Babel

    Selingkuh, Istri Lapokan Oknum Anggota Polsek Lubuk Besar ke Polda Babel

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan ARY dan FR Tersangka, Mungkinkah Penampung Minyaknya Menyusul ?