Tim Pemenangan Rato-Ramadian Siapkan Langkah Hukum

    INTRIK.ID, BANGKA — Tim pemenangan Rato Rusdiyanto-Ramadian akan menempuh jalur hukum pidana jika proses sengketa melalui Bawaslu gagal.

    Direktur Pemenangang Rato Rusdiyanto-Ramadian, Redi Zedira Tama mengatakan langkah tersebut terpaksa diambil sebagai opsi terakhir mengingat saat ini pihaknya akan melakukan gugatan sengketa ke Bawaslu.

    “Dengan bukti yang ada tentu ini merugikan paslon, kami akan menggugat melalui Bawaslu. Jika tidak dipenuhi, akan kami tempuh jalur pidana melalui Gakumdu,” ungkapnya, Kamis (24/7/2025).

    Pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian gagal melaju sebagai calon bupati dan wakil bupati Bangka karena KPU Bangka menyatakan administrasi yang dilampirkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Padahal menurutnya, tuduhan ijazah palsu tersebut tidak benar dimana calon bupati, Rato sekolah di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Kaur, Bengkulu dari 2017 hingga lulus 2020.

    “Semua syaratsudah dilampirkan lengkap dengan buktinya. Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur tidak pernah menyatakan ijazah itu palsu,” tegas Redi.

    Meskipun begitu, ia mengaku nama Rato Rusdiyanto memang tidak ada dalam Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik).

    “Tidak ada dalam Dapodik ini karena saat itu masa covid sehingga gerak terbatas atau kelalaian pihak sekolah. Kita tidak memiliki akses kesitu karena sebagai siswa, itu bukan wewenangnya. Data Dapodik ini bukan satu-satunya indikator ijazah palsu,” terangnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia mengatakan pihaknya merasa terzolimi dan dirugikan akibat keputusan yang diambil oleh KPU Bangka sehingga Rato Rusdiyanto-Ramadian tidak bisa mengikuti tahapan pilkada ulang sampai selesai.

     

    Mungkin Suka Ini juga:
    Warganya Hilang Satu Gulung Kabel Listrik, Pemdes Perlang Siapkan Dua Paralegal

    Warganya Hilang Satu Gulung Kabel Listrik, Pemdes Perlang Siapkan Dua Paralegal

    Timah Hasil Tambang di Komplek Perkantoran Pemkab Bangka Tengah Dijual ke Kolektor

    Timah Hasil Tambang di Komplek Perkantoran Pemkab Bangka Tengah Dijual ke Kolektor

    Polres Pangkalpinang Titip Timah di GBT Cambai, PT Timah: Sesuai Prosedur

    Polres Pangkalpinang Titip Timah di GBT Cambai, PT Timah: Sesuai Prosedur

    Kepala Wastam Dicecar Hakim

    Kepala Wastam Dicecar Hakim

    Sidang Lanjutan Acing dan Frans, Saksi Sebut Dua Excavator Dibawa Oknum TNI

    Sidang Lanjutan Acing dan Frans, Saksi Sebut Dua Excavator Dibawa Oknum TNI

    JPU Hadirkan Empat Saksi di Persidangan Acing dan Frans

    JPU Hadirkan Empat Saksi di Persidangan Acing dan Frans