Tim Kibas Polres Bangka Temukan Tanaman Ganja di Komplek PT Timah

    Foto: Pelaku RD dan barang bukti saat diamankan polres Bangka. (Ist)

    “Atas perbuatan yg dillaukkan pelaku RD diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang,” jelas AKP Harry Frizko.(*/red)

    Pages: 1 2 3 4Show All
      Ikuti kami di Facebook